news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Jubir KPK, Budi Prasetyo.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

KPK Duga Ada Pemerasan Terkait Deportasi WNA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya upaya pemerasan terkait upaya penindakan di Ditjen Imigrasi khususnya soal deportasi Warga Negara Asing (WNA).
Jumat, 3 Juli 2026 - 05:07 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya upaya pemerasan terkait upaya penindakan di Ditjen Imigrasi khususnya soal deportasi Warga Negara Asing (WNA).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik telah memeriksa delapan saksi yang berasal Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan Kota Depok.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik tidak hanya mendalami soal dugaan penerimaan uang tetapi juga adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum terkait dengan penindakan keimigrasian.

"Kan ada sanksi deportasi dan segala macam, itu juga di diduga ada dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh pihak-pihak di keimigrasian," kata dia, Kamis (2/7/2026).

Budi menjelaskan, bahwa modus yang digunakan oleh para oknum ini yaitu dengan memeras para WNA yang bermasalah agar tidak dideportasi dari Tanah Air.

"Misal, orang yang harusnya di deportasi, kemudian dimintai uang agar sanksi itu tidak diberikan. Nah, seperti itu kira-kira modus yang dilakukan di lapangan," jelasnya.

Oleh karena itu, saat tim penyidik melakukan pemetaan kantor imigrasi mana saja yang melakukan aktivitas tersebut.

"Kami juga sudah melakukan peneropongan, ya, kanim-kanim mana saja yang diduga banyak melakukan penyimpangan dalam layanan keimigrasian," tandasnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan delapan tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Salah satu pejabat yang terlibat dalam kasus ini yakni Wamen Imipas, Silmy Karim. KPK menyebut, keterlibatan Silmy saat dirinya menjabat sebagai Ditjen Imigrasi.

Berdasarkan hasil penyidikan, Silmy juga diduga menerima uang Rp100 juta setiap pekannya hasil dari pemerasan tersebut.

Berikut nama-nama tersangka dalam kasus ini:

1. Wamen Imipas 2025-2026 yang juga Direktur Jenderal (Dirjen) Imipas 2023-2024 Silmy Karim;

2. Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam;

3. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra;

4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji;

5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo;

6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah;

7. Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; dan

8. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.(aha/raa)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:08
01:34
15:18
04:32
02:47
01:52

Viral