news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tersangka Taufik Hidayat (30) saat ditangkap polisi & YTR (29), korban kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan di Bandung selama 3 tahun.
Sumber :
  • Kolase Istimewa & tvOne

Terungkap Sudah Penyebab Bibir YTR Rusak dan Cacat Permanen Bukan Digunting Taufik Hidayat, Apa Faktornya?

Direktur PPA dan PPO Polda Jabar, Kombes Pol Rumi Untari menyampaikan kondisi luka dan kerusakan bibir YTR (29) bukan digunting oleh tersangka Taufik Hidayat.
Jumat, 3 Juli 2026 - 08:38 WIB
Reporter:
Editor :

Bandung, tvOnenews.com - Polda Jawa Barat kembali membuka fakta baru mengenai kasus penyekapan dan penganiayaan dilakukan Taufik Hidayat kepada pacarnya berinisial YTR (29).

Berbagai fakta mengenai Taufik Hidayat diduga menyekap dan menganiaya YTR terungkap dari gelaran rekonstruksi kasus kekerasan di Bandung selama tiga tahun.

Dalam rekonstruksi digelar di Bandung pada Kamis, 2 Juni 2026, terdapat 21 adegan menggambarkan aksi keji Taufik Hidayat. Hal itu terjadi saat menyekap hingga menganiaya YTR.

Taufik Hidayat juga memperagakan salah satu adegan terutama terkait luka di bibir YTR yang telah rusak dan cacat permanen. Direktur PPA dan PPO Polda Jabar, Kombes Pol Rumi Untari menyampaikan, kondisi luka ini bukan karena digunting, melainkan akibat pukulan berkali-kali terhadap korban.

"Tidak ada, tidak ada dan pelaku tidak mengakui. Dari fakta yang ada juga tidak ada menggunting bibir itu. Jadi, bibir atau gigi rontok itu karena pukulan berkali-kali sehingga rontok," ungkap Rumi dikutip, Jumat (3/7/2026).

Dampak Pukulan Taufik Hidayat Menghantam Bibir YTR

Polda Jabar menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan berat dan penyekapan yang dilakukan tersangka Taufik Hidayat (30) terhadap wanita berinisial YTR (29) di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (2/7).
Sumber :
  • Antara

Lebih lanjut, Rumi menjelaskan dampak pukulan dilakukan tersangka kepada korban. Bibir YTR berakhir rusak hingga mengalami cacat permanen.

Tambah Rumi, ironisnya pukulan tersebut selalu terjadi dengan kondisi bahwa korban tidak pernah diobati oleh YTR. Hal ini menjadi pemicu bibir korban seperti sumbing.

"Jadi, lama-lama rusak bibirnya," katanya.

Rumi kemudian menyampaikan hasil dari prarekonstruksi yang dilakukan pihak kepolisian. Setidaknya 21 adegan yang diperagakan terjadi di tiga lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

Lokasi yang direkonstruksikan, di antaranya TKP tiga, TKP lima, dan TKP enam. Rumi mengatakan, di tiga titik ini sebagai sentral poin saat terjadinya penganiayaan dan penyekapan terhadap korban.

Dalam 21 adegan tersebut, tersangka melalui polisi mengungkap sejumlah bentuk kekerasan lainnya. Taufik tidak hanya menganiaya dengan tangan hampa, tetapi juga menggunakan senjata tajam dan benda keras.

Rumi menuturkan, tersangka juga memukul dengan menggunakan helm kepada korban. Selain itu, Taufik juga menghantam korban dengan mengandalkan meja berbahan besi dan golok.

"Di antaranya memukul dengan helm, kemudian ada kaki meja itu besi yang di TKP terakhir, kemudian ada dengan golok," bebernya.

Kata Rumi, korban memang tidak begitu mengingat saat dirinya dianiaya ketika berlangsungnya kejadian. Namun yang pasti, polisi mendapatkan keselarasan aksi tersebut dari hasil prarekonstruksi.

"Memang korban tidak terlampau mengingat karena dalam kondisi buta, tetapi dengan TKP yang kita temukan matching," tambahnya.

Alasan Reka Ulang Digelar di Polda Jabar

Rumi menjelaskan alasan agenda reka ulang dipusatkan di Markas Polda Jabar. Keputusan ini disebabkan lantaran rentetan kejadian terjadi di enam lokasi yang berbeda-beda.

Penyidik juga mempunyai alasan utama lain terkait efisiensi agenda reka ulang di Mapolda Jabar. Keamanan dan ketenangan warga sekitar menjadi faktor pemicu rekonstruksi tidak digelar di lokasi kejadian.

Pasalnya, sejumlah lokasi berlangsung di area kos-kosan yang aktif dan masih dihuni oleh orang lain. Hal ini mendorong pihak kepolisian enggan menggangu kenyamanan mereka di tengah proses hukum kasus ini.

"Kami juga harus mempertimbangkan keamanan dan kenyamanan para pemilik kos. Itu menjadi pertimbangan utama dalam menentukan lokasi pelaksanaan rekonstruksi," tukasnya.

(hap)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:26
02:49
12:28
12:21
24:37
02:03

Viral