Sumber :
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Kasus Suap Proyek
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek.
Sabtu, 4 Juli 2026 - 05:00 WIB
Atas perbuatannya, Syaf Afandin sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara Yaqub selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo.UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama sejak 3 hingga 22 Juli 2026.
"Saudara SAF dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan terhadap saudara YQB dilakukan penitipan penahanan di Rutan Polresta Medan," tutup Taufik.(aha/raa)