- Istimewa
Tampang dan Peran Sadis Empat Pelaku Pembunuhan Tapir yang Disembelih lalu Dimasak Rica-rica di Mesuji Lampung
Mesuji, tvOnenews.com - Empat dari enam pelaku pembunuhan terhadap hewan Tapir (Tapirus indicus) di Jalan Lintas Timur Sumatera Register 45 di Kabupaten Mesuji, Lampung resmi ditangkap polisi.
Penangkapan terhadap empat pelaku akibat dugaan tindak pidana pembunuhan satwa liar dilindungi. Pasalnya, hewan tapir yang sempat viral sempat duduk di tengah area jalan.
Selepas itu, tapir tersebut melarikan diri ke permukiman warga. Hal ini membuat sekelompok orang sebagai terduga pelaku menangkap dan membunuh lalu lalu hewan dilindungi itu dimasak rica-rica.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menyampaikan bahwa, polisi telah menetapkan empat pelaku sebagai tersangka. Sementara dua orang lainnya masih menjadi buron.
"Benar. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap hewan dilindungi," ujar Yuni saat dihubungi tvOne, Sabtu (4/7/2026).
Peran 4 Pelaku Pembunuhan Tapir yang Ditangkap Polisi
- Kolase Istimewa & Instagram/@rezcky.purba
Kabar penangkapan tersebut membuat tampang empat pelaku beredar di media sosial. Adapun identitas para tersangka pembunuhan hewan tapir, antara lain Ketut Suwarne (50), Wayan Supatre (30), Tri Suharyanto (45) dan Made Putra Yasa (43).
Yuni mengatakan bahwa, peran keempat pelaku berbeda-beda saat peristiwa membunuh hingga menyembeli tapir. Pelaku berinisial W diduga berperan mengejar hingga membawa kepala tapir.
Kemudian, pelaku berinisial KS berperan diduga menombak tapir. Pelaku TS sebagai pemotong atau menyembelih satwa dilindungi tersebut.
"Dan yang satunya berinisial MPS yang memiliki golok untuk menyembelih tapir," tambahnya.
Kronologi Penyembelihan hingga Tapir Dimasak Rica-rica di Mesuji Lampung
- Istimewa
Yuni menjelaskan kronologi tragedi kematian tapir. Kejadian ini bermula terjadi pada 1 Juli 2026 sekitar sore hari.
Pada saat itu, seekor tapir tiba-tiba muncul keluar dari permukiman warga. Satwa purba dilindungi tersebut kemudian duduk di tengah area Jalan Lintas Timur Sumatera Register di Mesuji, Lampung.
Kemunculan tapir membuat warga sekitar ikut menyaksikan satwa langka tersebut. Tak hanya itu, di antara mereka turut mengabadikan video sebelum hewan dilindungi tersebut bergerak menuju sisi hutan di sekitar kawasan lintasan.
Hingga 2 Juli 2026, rekaman video yang diabadikan warga mendadak viral di media sosial. Hal ini mendorong pihak Polres Mesuji langsung bergerak menuju lokasi.
Adapun tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung langsung melakukan pengecekan tutupan lahan sekaligus mengidentifikasi di sekitar lokasi kemunculan tapir. Tujuannya untuk memastikan kondisi habitat hewan yang juga disebut tenuk itu aman.
"Dari pihak Polres Mesuji langsung melakukan pengejaran dan mengecek pos keberadaan tapir dalam kejadian tersebut," terangnya.
Sayangnya video berdurasi 19 detik yang viral muncul saat pihak berwenang bergerak menuju lokasi. Di dalamnya menunjukkan aksi pengejaran hingga kondisi tapir telah termutilasi.
Tapir tersebut tampaknya telah dibunuh oleh sekelompok warga. Bagian kepalanya terpisah dari badan hingga bagian tubuh lainnya dipotong dan diletakkan di atas daun pisang di sebuah lahan terbuka.
Ironisnya, dalam sebuah foto yang beredar, salah satu pelaku tampak menantang sambil mengacungkan jari tengah hingga tersenyum di hadapan kamera.
Bukti-bukti kuat ini mendorong pihak kepolisian melalui Polres Mesuji langsung melakukan pengejaran. Pada 2 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, polisi berhasil meringkus empat dari enam pelaku, sedangkan dua orang lainnya masih DPO.
"Dalam waktu 5 jam, anggota Polres Mesuji telah mengamankan empat pelaku. Ini berawal dari penangkapan pelaku berinisial W, kemudian dilakukan perkembangan bersama-sama dengan anggota juga lalu menemukan tersangka berinisial K, T, serta M," paparnya.
Berdasarkan hasil perkembangan terbaru, seekor tapir yang ditangkap mereka kemudian dimasak dalam bentuk rica-rica. Adapun dagingnya juga dibagikan kepada masyarakat sekitar.
Motif pembunuhan masih dalam proses penyelidikan, termasuk ilmu pengetahuan pelaku mengenai status tapir sebagai hewan dilindungi oleh undang-undang, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
"Masih didalami karena untuk tapir di situ seruing ditemui oleh masyarakat setempat," katanya.
(hap)