- istimewa
5 Provinsi Ini Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026
Program tersebut memberikan keringanan berupa diskon pajak kendaraan bermotor dan pembebasan denda pajak.
Program ini berlangsung mulai 17 Mei sampai dengan 22 Juli 2026. Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan, masyarakat yang telat membayar pajak tidak akan dikenai biaya keterlambatan.
Selain itu, ada juga bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.
Namun, ada biaya yang tetap dibayarkan, yakni pokok pajak kendaraan bermotor dan denda berjalan SWDKLLJ serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti STNK, pelat nomor, dan BPKB.
Pemprov Kalimantan Tengah juga memberikan diskon kendaraan dengan rincian berikut ini:
1. 6 persen PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo sampai 90 hari
2. 4 persen PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo sampai 60 hari
3. 2 persen PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo sampai 30 hari.
4. Bengkulu
Pemprov Bengkulu berlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.
Tak hanya itu, sejak 1 April, Bengkulu juga memberi diskon 50 persen untuk pajak mutasi kendaraan sampai dengan akhir Agustus 2026.
Kebijakan ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah tunggakan pajak kendaraan masyarakat dengan biaya yang lebih ringan.
5. Lampung
Lampung juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.
1. Penunggak pajak satu tahun atau lebih hanya membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama.
2. Sisa tunggakan serta seluruh denda dihapus.
3. Bebas denda keterlambatan dan pajak progresif.
4. Diskon balik nama dalam daerah sebesar 25 persen untuk mobil dan 50 persen untuk sepeda motor.
5. Diskon PKB sebesar 50 persen bagi kendaraan mutasi masuk ke Lampung pada tahun pertama dan kedua.
6. Potongan PKB sebesar 5-25 persen bagi wajib pajak yang rutin membayar tepat waktu. (muu)