- tim tvOne
Pengawasan Pajak Semakin Ketat, Workshop Bahas Pengelolaan Pajak bagi Pelaku Usaha
tvOnenews.com - Kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya pengelolaan perpajakan yang tepat terus meningkat seiring berkembangnya sistem pengawasan digital serta perubahan regulasi perpajakan di Indonesia. Dalam konteks tersebut, digelar workshop bertajuk “Strategi Meloloskan Denda Pajak Ratusan Juta dengan Legal” di Four Points by Sheraton.
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 60 peserta yang berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pelaku UMKM, pemilik perusahaan, direktur, hingga staf keuangan. Workshop menghadirkan Dedy Sidarta sebagai pembicara yang membahas pengelolaan perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk upaya meminimalkan potensi sanksi administrasi.
Dalam pemaparannya, Dedy mengatakan masih banyak pelaku usaha yang menghadapi persoalan perpajakan bukan karena sengaja menghindari kewajiban, melainkan akibat kurang memahami aturan yang terus berkembang.
“Denda pajak yang besar sering kali bukan muncul karena niat menghindari pajak, tetapi karena kesalahan administrasi, kurangnya dokumentasi, atau keputusan bisnis yang ternyata memiliki konsekuensi perpajakan. Karena itu, pebisnis perlu memahami strategi yang legal agar dapat mengelola risiko tersebut dengan baik,” jelas Dedy.
Materi yang disampaikan dalam workshop meliputi sejumlah persoalan perpajakan yang kerap dihadapi pelaku usaha. Pembahasan mencakup kesalahan administrasi yang sering terjadi, faktor yang menyebabkan perusahaan menjadi objek pemeriksaan pajak, hingga strategi pengelolaan pajak yang sesuai dengan ketentuan bagi badan usaha berbentuk PT, CV, maupun usaha perorangan.
Peserta juga memperoleh penjelasan mengenai perkembangan regulasi perpajakan sepanjang 2026, termasuk implementasi Coretax, penguatan sistem pengawasan digital oleh Direktorat Jenderal Pajak, serta sejumlah perubahan kebijakan yang dinilai perlu diantisipasi oleh dunia usaha.
Selama sesi diskusi, peserta menyampaikan berbagai persoalan yang kerap ditemui dalam praktik perpajakan sehari-hari. Salah satu isu yang banyak ditanyakan berkaitan dengan konsekuensi bagi perusahaan yang menerima faktur pajak dari pemasok yang belum menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada negara.
Selain itu, peserta juga menanyakan dampak transaksi dengan pemasok yang belum berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) terhadap administrasi dan kewajiban perpajakan perusahaan.
Diskusi juga mengulas sejumlah persoalan lain, seperti langkah yang dapat ditempuh ketika pelanggan menolak diterbitkan faktur pajak, pertimbangan antara menerima penghasilan dalam bentuk gaji atau dividen, hingga batas pengambilan prive pada badan usaha berbentuk CV.
Selain itu, peserta turut mempertanyakan kewajiban perpajakan pasangan suami istri yang masing-masing memiliki usaha UMKM dengan omzet gabungan melebihi Rp4,8 miliar. Pertanyaan lain berkaitan dengan proses restitusi PPN pada 2026 yang dalam sejumlah kasus memerlukan waktu penyelesaian lebih lama sehingga pencairannya baru dilakukan pada tahun berikutnya.
Beragam pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa persoalan perpajakan yang dihadapi pelaku usaha semakin kompleks. Karena itu, pemahaman terhadap regulasi, tata kelola administrasi, dan dokumentasi perpajakan dinilai menjadi aspek penting untuk mengurangi potensi sengketa maupun sanksi administrasi di kemudian hari.
Workshop ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pengelolaan perpajakan yang sesuai dengan ketentuan serta mendorong kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. (gol)