5 Provinsi Ini Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Daftar pemerintah provinsi di Indonesia yang memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Juli 2026.
Kini, pemilik kendaraan dapat melunasi kewajibannya tanpa harus menanggung denda keterlambatan pembayaran.
Selain itu, surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pun bisa diperpanjang dengan biaya lebih ringan.
Masing-masing provinsi menerapkan skema, periode, hingga persyaratan pemutihan yang berbeda-beda.
Berikut daftar provinsi yang memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Juli 2026:
1. DKI Jakarta
Pemutihan pajak kendaraan bermotor DKI Jakarta tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 dan berlaku mulai 1 Juni sampai 31 Agustus 2026.
Pemprov DKI Jakarta menghapus sanksi administratif berupa bunga keterlambatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dengan begitu, pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan dapat melunasi kewajibannya tanpa harus membayar denda keterlambatan.
Masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak terutang tanpa dibebani bunga akibat keterlambatan pembayaran.
Pembebasan sanksi administratif ini diberikan secara otomatis melalui sistem pajak daerah.
Masyarakat juga tidak perlu mengajukan permohonan atau menjalani proses administrasi tambahan untuk mendapatkan fasilitas tersebut.
Masyarakat juga tidak perlu membuat surat permohonan penghapusan denda, mengajukan penghapusan sanksi, maupun melengkapi persyaratan administrasi tambahan lainnya.
2. Jawa Tengah
Pemprov Jateng juga berlakukan program keringan pajak kendaraan bermotor melalui "Gas Jateng 5 Persen". Berlaku sampai 21 Desember 2026.
Jateng memberikan potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen untuk pemilik kendaraan.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor bagi Masyarakat.
Berikut ketentuan program pemutihan pajak kendaraan bermotor Pemprov Jateng:
1. Pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen.
2. Sanksi administratif dihitung berdasarkan pokok PKB setelah dikurangi 5 persen.
3. Pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasinya untuk masa pajak tertentu
4. Pengurangan pokok, sanksi administrasi, dan tunggakan diberikan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode 20 Februari-21 Desember 2026.
3. Kalimantan Tengah
Kalimantan Tengah juga berlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini.
Load more