- tvOnenews/Syifa Aulia.
Mencuat Isu Gaji Kepala Daerah Bakal Naik, Ketua Banggar Ingatkan Stabilitas Fiskal: Direm Dulu
Aspirasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan rekomendasi kepada pemerintah agar merevisi sejumlah peraturan perundang-undangan mengenai hak keuangan kepala daerah.
"Kan tidak masuk akal gaji kepala daerah itu hanya sekitar 5 sampai 6 juta rupiah, sementara cost politiknya tinggi. Dan karena itu, kita memang harus memberikan hak keuangan yang rasional, yang proporsional," jelasnya.
Menurut Rifqi, Komisi II DPR mengusulkan agar hak keuangan kepala daerah memiliki keterkaitan dengan kemampuan daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan skema tersebut, kata dia, kepala daerah dinilai memiliki insentif untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.
"Salah satu usul kami adalah mereka mendapatkan sekian persen dari Pendapatan Asli Daerah. Jadi, kemampuan mereka meningkatkan PAD harusnya juga berkorelasi dengan hak keuangan mereka," tutur Rifqi.
Ia menambahkan, angka ideal untuk insentif tersebut adalah sekitar 20 persen dari PAD yang nantinya dibagi antara kepala daerah dan wakilnya.
"Kami sekarang minta kepada pemerintah karena dasarnya PP, kita tunggu usulan dari pemerintah. Memang idealnya sekitar mungkin ya 20 persen lah, itu berbagi dengan wakil kepala daerah," tuturnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa angka tersebut tidak bersifat mutlak dan harus menyesuaikan kondisi fiskal masing-masing.
"Nah, mudah-mudahan nanti Kemendagri juga bisa berkoordinasi dengan BPK, dengan KPK ya untuk merumuskan hal ini agar jangan sampai juga ini menjadi, dalam tanda kutip, semacam corruption yang terlembagakan melalui peraturan," pungkasnya. (aag)