- Antara
RPMK Soal Penyeragaman Kemasan Berpotensi Tumpang Tindih Regulasi Serta Ancam Pekerja IHT
Jakarta, tvOnenews.com - Rancangan aturan penyeragaman kemasan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik dinilai berpotensi menjadi beban regulasi yang baru bagi ekosistem pertembakauan.
Sebab, Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan menyebut adanya ekosistem pertembakauan selama ini telah dikelilingi sekitar 500 peraturan tumpang tindih dari tingkat pusat hingga daerah.
Henry menilai rancangan aturan penyeragaman kemasan yang eksesif ini turut serta mengancam kelangsungan produksi serta nasib sekitar enam juta pekerja.
"Industri hasil tembakau (IHT) saat ini sekarang sangat tertekan dengan berbagai aturan yang melemahkan daya saing isektor padat karya ini. Padahal, kinerja IHT sudah mengalami kontraksi sejak tahun 2020. Produktivitas industri mengalami penurunan 3 persen di tahun 2025 (yoy). Dari 317,4 miliar batang di 2024 menjadi 307,8 miliar batang di tahun 2025. Yang kami harapkan saat ini adalah pemerintah dapat memberikan jaminan kepada kami, industri legal dapat bekerja dengan baik," kata Henry kepada awak media, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Henry memaparkan masif regulasi pengendalian yang ditujukan bagi IHT dinilai tidak efektif dan berpotensi hanya menjadi penggugur kewajiban tanpa memperhitungkan kondisi di lapangan.
Tekanan regulasi disebut semakin terasa setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 beserta sejumlah rancangan aturan turunannya.
Termasuk rencana penyeragaman kemasan yang akan menyeragamkan huruf, bentuk dan warna panthone 448C akan berpotensi membunuh keberadaan ekosistem pertembakauan legal.
"Regulasi yang semakin ketat berpotensi mendorong peredaran rokok ilegal. Pada akhirnya, kondisi ini justru merugikan negara dan menciptakan distorsi di pasar,” ujaranya.
Di sisi lain, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan rancangan pengaturan penyeragaman tersebut tak dapat dipisahkan dari perspektif undang-undang merek dan desain industri.
Ia menekankan diperlukan batasan kewenangan yang jelas bagi rancangan peraturan tersebut.
"Isu kunci adalah dinamika regulasi kesehatan dapat selarasan dengan kepastian hukum. Karena ada resiko overlapping kewenangan. Jika dilihat, arah kebijakan penyeragaman kemasan, harus lintas sektor. Bukan sekadar melibatkan kesehatan, namun juga perdagangan, perindustian, dan perlindungan hak kekayaan intelektual," katanya.
Ia memaparkan proporsionalitas regulasi yang berkaitan dengan pengamanan zat adiktif harus berprinsip perlindungan kesehatan publik sekaligus menjaga kepastian usaha.
"Jangan sampai over regulation dan menjadi kebijakan tanpa dasar dampak. Rancangan aturan penyeragaman kemasan jangan sampai bertentangan dengan hak kekayaan intelektual. Kekayaan intelektual meliputi merek berarti ada identitas dan pembeda. Resiko dengan adanya penyeragaman kemasan ini, maka akan mengurangi daya pembeda dan melemahkan perlindungan merek. Di sini titik kritisnya . Oleh karena itu sangat penting memastikan tercapainya keseimbangan kesehatan dengan hak kekayaan intelektual," kata Edward.
Tak hanya itu, Edward mengungkap kebijakan terkait penyeragaman kemasan harus memastikan RPMK tidak melampaui Peraturan Pemerintah (PP) serta membentuk norma baru.
"Permenkes itu bersifat teknis dan delegatif, tidak boleh mengatur di luar kewenangan nya. Jangan sampai terjadi tumpang tindih, ada kejelasan delegasi. Kuncinya adalah kepastian hukum dan kebijakan proposionalsan rokok," pungkasnya.(raa)