News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tuntaskan Kasus Rokok Ilegal, Bea Cukai Makassar Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Bea Cukai Makassar berkoordinasi dengan Penyidik Polri selaku Korwas pada Polda Sulawesi Selatan menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana di bidang cukai kepada Kejaksaan Negeri Makassar.
Rabu, 1 Juli 2026 - 12:36 WIB
Bea Cukai Makassar berkoordinasi dengan Penyidik Polri selaku Korwas pada Polda Sulawesi Selatan menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana di bidang cukai kepada Kejaksaan Negeri Makassar.
Sumber :
  • Antara

tvOnenews.com - Bea Cukai Makassar berkoordinasi dengan Penyidik Polri selaku Korwas pada Polda Sulawesi Selatan menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana di bidang cukai kepada Kejaksaan Negeri Makassar pada selasa, 30 Juni 2026, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Makassar pada 11 Juni 2026. Penyerahan Tahap II ini menandai selesainya proses penyidikan yang dilakukan Bea Cukai Makassar dan dilanjutkannya proses perkara ke tahap penuntutan sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Kasus ini berawal dari penindakan yang dilakukan Bea Cukai Makassar pada 23 April 2026 di Ekspedisi yang berada disekitar, Jalan Salemo, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan peredaran rokok ilegal. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 23 koli berisi 326.800 batang rokok Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai berbagai merek diantaranya Humer, Smith, Loris dan Marbold yang sedang dimuat ke dalam sebuah kendaraan minibus Kijang Inova berwarna putih.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari hasil penindakan, Bea Cukai Makassar mengamankan rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp490,914.000 serta potensi kerugian negara sebesar Rp320, 479.126 yang terdiri dari cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok.

Berdasarkan hasil Penyidikan, terdapat bukti permulaan yang cukup adanya dugaan Tindak Pidana Cukai yang melanggar Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dengan pasal yang disangkakan adalah ancaman hukuman Pidana Penjara  paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan/atau  Pidana  Denda  paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Selanjutnya, tersangka berinisial DI beserta barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diserahkan meliputi 326.800 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai, 1 unit telepon genggam, dan 1 unit kendaraan roda empat yang digunakan dalam tindak pidana tersebut.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

HUT Bhayangkara ke-80, Kapolri Pamer Hasil Panen Raya Capai 5,7 Ton

HUT Bhayangkara ke-80, Kapolri Pamer Hasil Panen Raya Capai 5,7 Ton

Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dihadapan Presiden RI Prabowo Subianto, memamerkan keberhasilan Polri dalam panen raya. Hal ini diungkapkan saat upacara HUT Bhayangkara ke-80.
Mendagri Tito Karnavian Hadiri Upacara Peringatan ke-80 Hari Bhayangkara di Cikeas Bogor

Mendagri Tito Karnavian Hadiri Upacara Peringatan ke-80 Hari Bhayangkara di Cikeas Bogor

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menghadiri Upacara Peringatan ke-80 Hari Bhayangkara yang diselenggarakan di Lapangan Satuan Latihan Brimob Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (1/7).
Daftar Pemain Asing yang Sudah Tiba di Korea Selatan Jelang V-League 2026-2027: Megawati Hangestri Kapan?

Daftar Pemain Asing yang Sudah Tiba di Korea Selatan Jelang V-League 2026-2027: Megawati Hangestri Kapan?

Sejumlah pemain asing sudah tiba di Korea Selatan, dan siap bergabung dengan klub mereka di V-League 2026-2027. Lantas, bagaimana dengan Megawati Hangestri?
Sekjen Kemendagri Minta 174 Pemda Segera Sempurnakan Data Calon Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya

Sekjen Kemendagri Minta 174 Pemda Segera Sempurnakan Data Calon Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya

Program BSPS yang dilaksanakan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) pada 2026 menargetkan rehabilitasi 400 ribu rumah tidak layak huni.
Jelang V League 2026/2027, Pink Spiders Ditinggal Bintangnya! Lee Da-hyeon Resmi Gabung ke 'Tim Kelas Dunia' dari Jepang

Jelang V League 2026/2027, Pink Spiders Ditinggal Bintangnya! Lee Da-hyeon Resmi Gabung ke 'Tim Kelas Dunia' dari Jepang

Pink Spiders mengambil langklah mengejutkan dengan melepas salah satu pemain andalannya, Lee Da-heyon, menjelang bergulirnya V League 2026/2027.
Wakapolda Jatim Pimpin Upacara HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Komitmen Pelayanan Presisi dan Pengabdian untuk Warga

Wakapolda Jatim Pimpin Upacara HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Komitmen Pelayanan Presisi dan Pengabdian untuk Warga

Kepolisian Daerah Jawa Timur menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 di Lapangan Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (1/7).

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.
3 Shio yang Tiba-tiba Ketiban Rezeki pada 2 Juli 2026, Siapa Saja?

3 Shio yang Tiba-tiba Ketiban Rezeki pada 2 Juli 2026, Siapa Saja?

Ramalan keuangan shio 2 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki 12 shio. Kamis ini ada shio yang tiba-tiba ketiban rezeki, cek angka hokinya setiap shio.
Zodiak Mana yang Paling Cuan di 2 Juli 2026? Cek Ramalan Keuangan Lengkap dengan Angka Keberuntungan

Zodiak Mana yang Paling Cuan di 2 Juli 2026? Cek Ramalan Keuangan Lengkap dengan Angka Keberuntungan

Zodiak mana yang paling cuan di 2 Juli 2026? Cek ramalan keuangan lengkap dengan angka keberuntungan 12 zodiak besok dan temukan siapa yang paling beruntung!
Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak aparat penegak hukum menyelidiki kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha hingga tuntas.
Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 
Selengkapnya

Viral