- Freepik
Prabowo Tetapkan LGBTQ Masuk Ancaman Nonmiliter setara Terorisme hingga Judol, Usulan RUU Pidana Direspons DPR
Jakarta, tvOnenews.com - Isu LGBTQ (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer) masih sering diperdebatkan dalam dokotomi perspektif HAM dan moral-kultural.
Padahal, Indonesia sendiri sebenarnya telah memiliki sikap yang cukup jelas terhadap LGBTQ dalam konteks penyebaranya.
Presiden Prabowo Subianto sudah menetapkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.
Hal tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo di Jakarta pada Oktober tahun lalu.
Dalam regulasi tersebut, bahaya perluasan budaya LGBTQ bahkan ditempatkan sejajar dengan ancaman makro lainnya seperti radikalisme, terorisme, separatisme, peredaran narkoba, hingga praktik judi daring.
Masuknya budaya LGBTQ ke dalam doktrin pertahanan negara dikategorikan ke dalam ancaman yang menyerang dimensi ideologi, politik, ekonomi, serta sosial dan budaya.
Berdasarkan dokumen tersebut, pemerintah mendefinisikan ancaman nonmiliter sebagai bentuk usaha atau kegiatan tanpa senjata yang dinilai terstruktur, membahayakan, serta mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa Indonesia.
Pada bagian rincian, pemerintah mencantumkan sejumlah contoh ancaman nonmiliter yang perlu diantisipasi.
"Ancaman tersebut berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi antara lain penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme, penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, dan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ)," demikian bunyi lampiran Perpres tersebut.
Perpres inilah yang akhirnya dikaitkan dengan munculnya usulan pembuatan Rancangan Undang-undang (RUU) Pidana LGBT.
Substansi usulan ini mendapat dukungan dari Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Menteri Sosial Saifullah Yusuf.
Bahkan MUI disebut tengah menyusun naskah akademik dan RUU Pidana LGBTQ untuk didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI.
Respons DPR soal RUU Pidana dan Postingan BEM Psikologi UI
Komisi VIII DPR bidang sosial dan keagamaan menyatakan terbuka dengan wacana RUU Pidana LGBT yang didorong Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurutnya, penyusunan RUU ini harus melalui naskah akademik yang baik.
Apabila hasil kajian dalam naskah akademik menunjukkan adanya kebutuhan pengaturan melalui undang-undang, maka usulan tersebut dapat diajukan sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.
"Kalau naskah akademiknya memungkinkan, saya kira boleh juga diusulkan. Untuk mengusulkan pembuatan undang-undang itu kan bisa datang dari masyarakat juga,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Politikus PKB itu menjelaskan bahwa setiap pembentukan undang-undang harus melalui proses dan mekanisme yang telah ditetapkan.
Maka dari itu, usulan regulasi terkait LGBT tetap harus melewati tahapan kajian, perumusan, hingga pembahasan di DPR bersama pemerintah.
“Tentu ada mekanisme perumusan pembuatan undang-undang. Jadi saya kira boleh saja kalau orang mengusulkan sebuah kajian yang menuju ke perumusan undang-undang,” jelasnya.
Terpisah, Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh sebelumnya telah menyatakan mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025.
Politisi PKB ini menilai pemerintah wajib mengambil langkah pencegahan agar masyarakat terlindungi dari pengaruh LGBT.
“Melalui Perpres Nomor 111 Tahun 2025, negara menunjukkan komitmennya untuk melindungi rakyat Indonesia dari berbagai pengaruh budaya yang dinilai menyimpang dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat,” ujar Oleh sebagaimana diberitakan tvOnenews.com pada Minggu (5/7/2026).
Masih selaras dengan hal tersebut, Anggota Komisi I DPR RI Syahrul Aidi Maazat menilai maraknya kampanye LGBTQ di media sosial perlu mendapat perhatian serius dari seluruh elemen bangsa.
Hal tersebut disampaikan Syahrul merespons beredarnya berbagai konten di media sosial, termasuk unggahan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Psikologi Universitas Indonesia yang menyebutkan bahwa tidak terdapat riset yang mendukung homoseksualitas sebagai gangguan mental atau bentuk penyimpangan.
"Di era modern, ancaman terhadap negara tidak selalu berbentuk invasi bersenjata. Ancaman juga dapat hadir dalam bentuk penyebaran ideologi, budaya, dan nilai yang bertentangan dengan jati diri bangsa. Karena itu, kita harus melihat persoalan ini secara utuh dari perspektif ketahanan nasional," ujar Syahrul dalam keterangan di Jakarta, Minggu (5/7/2026). (rpi)