- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilan Roy Suryo
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Gugatan yang dikabulkan oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan terkait soal tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya nomor SP.Dah.Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah," katanya, Selasa (7/7/2026).
"Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah. Menyatakan penahanan terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah," sambungnya.
Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan, penggeledahan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah berjalan sejak 2025.
Sehingga, ketentuan hukum yang digunakan yaitu Kitan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama.
Meski dikabulkan, Hakim menegaskan, bahwa putusan ini tidak membatalkan proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus ini.
"Tidak serta merta seluruh berkas penyidikan jadi tidak sah," jelasnya.(aha/raa)