News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Roy Suryo Sumringah Usai Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilan: Perbaiki Hukum di Indonesia

Roy Suryo mengaku senang dengan dikabulkannya sebagian permohonan gugatan praperadilan terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Selasa, 7 Juli 2026 - 17:23 WIB
Roy Suryo Sumringah Usai Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilan: Perbaiki Hukum di Indonesia
Sumber :
  • tvOnenews - al

Jakarta, tvOnenews.com - Roy Suryo mengaku senang dengan dikabulkannya sebagian permohonan gugatan praperadilan terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Seusai persidangan, Roy mengatakan bahwa putusan hakim membawa secercah harapan untuk memperbaiki hukum di Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami ingin menghaturkan terima kasih atas kebijaksanaan yang luar biasa, pertimbangan kepada hakim tunggal," katanya, di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

Roy juga mengaku, perjuangannya tidak hanya sampai disini. Sebab, ia kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait dengan sah atau tidaknya penetapannya sebagai tersangka.

"Kita akan tetap memperjuangkan nanti ketika hari Jum'at, itu akan ada praperadilan kedua," ungkapnya.

Meski begitu, ia juga tak ingin bersenang terlebih dahulu, mengingat akan menajalani sidang permasalahan pokok soal tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 itu.

"Hari ini kita menyelesaikan praperadilan di Jakarta Selatan, kita juga akan mengikuti juga nanti perkara pokok," tandasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengambulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi.

Gugatan yang dikabulkan oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan terkait soal tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya nomor SP.Dah.Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah," katanya, Selasa (7/7/2026).

"Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah. Menyatakan penahanan terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah," sambungnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan, penggeledahan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah berjalan sejak 2025.

Sehingga, ketentuan hukum yang digunakan yaitu Kitan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polisi Ungkap Alasan Satpam dan Pegawai Kerumahtanggaan Daycare Little Aresha Jadi Tersangka, Diduga Lakukan Pembiaran

Polisi Ungkap Alasan Satpam dan Pegawai Kerumahtanggaan Daycare Little Aresha Jadi Tersangka, Diduga Lakukan Pembiaran

Polisi mengungkap alasan penetapan seorang satpam dan pegawai kerumahtanggaan Daycare Little Aresha Yogyakarta sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak. 
Piala Dunia 2026 Terus Memakan Korban, 10 Pelatih Resmi Kehilangan Jabatan Usai Timnya Tersingkir

Piala Dunia 2026 Terus Memakan Korban, 10 Pelatih Resmi Kehilangan Jabatan Usai Timnya Tersingkir

Berikut 10 tokoh yang dipastikan kehilangan jabatan usai timnya tersingkir di Piala Dunia 2026. Ada dari pelatih hingga petinggi federasi ikut jadi korban.
Respons Menohok Peradi Bersatu Usai Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Roy Suryo

Respons Menohok Peradi Bersatu Usai Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Roy Suryo

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu, Ade Darmawan merespons terkait dikabulkannya sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi.
Purbaya Proyeksi Defisit APBN 2026 Melebar Jadi 2,85 Persen dari PDB, Belanja Negara Membengkak Lampaui Target

Purbaya Proyeksi Defisit APBN 2026 Melebar Jadi 2,85 Persen dari PDB, Belanja Negara Membengkak Lampaui Target

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan bahwa proyeksi pelebaran defisit dipengaruhi oleh realisasi belanja negara yang diperkirakan melampaui target APBN.
Senyum Manis 'Bang Jago' Usai Ditangkap, Polisi Ungkap Tersangka Positif Sabu dan Akui Ingin Memukul Orang

Senyum Manis 'Bang Jago' Usai Ditangkap, Polisi Ungkap Tersangka Positif Sabu dan Akui Ingin Memukul Orang

Kasus Bang Jago Jagakarsa mengungkap tersangka positif sabu usai menganiaya pemotor. Polisi juga menyelidiki kondisi kejiwaan pelaku. Simak kronologi lengkap dan penjelasannya.
Mendagri Tito Karnavian Pastikan Percepatan Pemulihan Infrastruktur Pascabencana di Bener Meriah

Mendagri Tito Karnavian Pastikan Percepatan Pemulihan Infrastruktur Pascabencana di Bener Meriah

Menteri Dalam Negeri yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, menyatakan bahwa pemerintah dan warga lokal telah mencapai kesepakatan strategis. 

Trending

Persib Resmi Perkenalkan Balsa Sekulic, Top Skor Liga Montenegro Siap Merumput di Super League

Persib Resmi Perkenalkan Balsa Sekulic, Top Skor Liga Montenegro Siap Merumput di Super League

Persib Bandung ternyata tak trauma mendatangkan pemain berstatus top skor ke Super League. 
Hasil Piala Dunia 2026: Babak 16 Besar Rasa Final, Spanyol Tutup Mimpi Ronaldo Bawa Trofi untuk Portugal

Hasil Piala Dunia 2026: Babak 16 Besar Rasa Final, Spanyol Tutup Mimpi Ronaldo Bawa Trofi untuk Portugal

Bak laga final, pertandingan di babak 16 besar ini terasa  menegangkan dengan intensitas permainan ddari Portugal dan Spanyol. Sampai akhirnya Mikel Merino menjadi satu-satunya pencetak gol di Stadion Dallas, Selasa (7/7/2026). 
Kecelakaan Beruntun di Pandaan, Pasuruan, 3 Orang Meninggal Dunia, 5 Lainnya Luka Berat dan Ringan

Kecelakaan Beruntun di Pandaan, Pasuruan, 3 Orang Meninggal Dunia, 5 Lainnya Luka Berat dan Ringan

Kecelakaan maut terjadi di Simpang Empat Patung Sapi, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Selasa (7/7) pagi.
Portugal Resmi Tersingkir dari Spanyol, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Rekor yang Sulit Dipecahkan dalam Sejarah Piala Dunia

Portugal Resmi Tersingkir dari Spanyol, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Rekor yang Sulit Dipecahkan dalam Sejarah Piala Dunia

Kekalahan tipis Portugal 0-1 dari Spanyol pada babak 16 besar Piala Dunia 2026, Selasa (7/7/2026) pagi WIB menjadi penampilan terakhir Ronaldo itu di turnamen sepak bola paling bergengsi di dunia.
Siapa Sosok Misterius yang Temukan Nadira Az-Zahra? Ini Kata Keluarga Mahasiswi Telkom University soal Identitasnya

Siapa Sosok Misterius yang Temukan Nadira Az-Zahra? Ini Kata Keluarga Mahasiswi Telkom University soal Identitasnya

Budhi Purwana, paman Nadira Az-Zahra mengungkapkan sosok di balik penemuan keponakannya. Pihak yang mengamankan mahasiswi Telkom University itu adalah warga.
Harga Cabai Rawit Rp62.150/kg, Telur Ayam Rp29.100/kg per Selasa Pagi

Harga Cabai Rawit Rp62.150/kg, Telur Ayam Rp29.100/kg per Selasa Pagi

PIHPS Nasional yang dikelola Bank Indonesia, mencatat harga komoditas cabai rawit merah mencapai Rp62.150 per kilogram (kg), sedangkan telur ayam ras Rp29.100 per kg pada Selasa pagi.
Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Portugal Vs Spanyol

Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Portugal Vs Spanyol

Duel Portugal vs Spanyol dalam babak 16 besar Piala Dunia 2026 yang berlangsung di Stadion Arlington, Texas, Amerika Serikat (AS) pada Selasa (7/7/2026) pukul 02.00 WIB diprediksi berjalan ketat.
Selengkapnya

Viral