news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Presiden Prabowo Subianto (kanan) bersama Perdana Menteri India Narendra Modi (kiri).
Sumber :
  • ANTARA

Prabowo-Modi Dukung Konektivitas Pelabuhan Sabang dan Kepulauan Andaman-Nikobar India

Presiden RI Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menyepakati penguatan konektivitas dan kerja sama ekonomi sebagai prioritas baru dalam kemitraan strategis Indonesia-India.
Selasa, 7 Juli 2026 - 21:07 WIB
Reporter:
Editor :

Selain perdagangan dan keuangan, Indonesia dan India juga sepakat memperkuat kolaborasi di sektor energi sebagai respons terhadap ketidakpastian global.

“Di tengah situasi global saat ini, kami juga mendorong penguatan kerja sama di bidang ketahanan energi termasuk pengembangan proyek pembangkit listrik tenaga surya, juga saling tukar teknologi dan kapasitas di bidang teknologi nuklir,” tegasnya.(agr/raa)

India,Indonesia,Prabowo Subianto,ASEAN

#6

Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo, Terancam Bui 20 Tahun

Jakarta, tvOnenews.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Konstruksi Terintegrasi Engineering, Procurement, Constuction, and commissioning (EPCC) Pengembangan dan Modernasi Pabrik Gula Asembagoes Situbondo pada PTPN XI. 

“Berdasarkan alat bukti yang sangat cukup sesuai Pasal 235 ayat 1 KUHAP, telah dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka pada tanggal 2 Juli 2026,” kata Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, di Mabes Polri, Selasa (7/7/2026).

Lebih lanjut, Ahmad Yusuf menerangkan, tersangka pertama yakni Direktur Utama PTPN XI periode 2015-2017.

“Yang pertama, saudara DPP selaku Dirut PTPN XI periode 2015 sampai dengan 2017. Perannya adalah mengondisikan proses pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi syarat, mengarahkan pembentukan konsorsium ASP-WPN, serta menaikkan harga perkiraan sendiri atau HPS tanpa dasar teknis yang memadai sehingga menguntungkan pihak tertentu,” jelasnya.

Kemudian Yusuf menerangkan, tersangka kedua yaitu Direktur Utama PT Multinas Indonesia, berinisial TD.

“Perannya adalah di dalam kesepakatan memenangkan proyek, melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, apalagi sejak dalam tahap perencanaan tidak melibatkan penyedia teknologi sebagaimana dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban penerbitan performance guarantee sehingga tahapan commissioning tidak terlaksana sebagaimana mestinya,” tegasnya..

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama; atau Pasal 603 dan atau 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

14:30
02:19
06:15
00:53
03:05
12:19

Viral