News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo, Terancam Bui 20 Tahun

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Konstruksi Terintegrasi Engineering, Procurement, Constuction, and commissioning (EPCC) Pengembangan dan Modernasi Pabrik Gula Asembagoes Situbondo pada PTPN XI.
Selasa, 7 Juli 2026 - 20:07 WIB
Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo, Terancam Bui 20 Tahun
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Jakarta, tvOnenews.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Konstruksi Terintegrasi Engineering, Procurement, Constuction, and commissioning (EPCC) Pengembangan dan Modernasi Pabrik Gula Asembagoes Situbondo pada PTPN XI. 

“Berdasarkan alat bukti yang sangat cukup sesuai Pasal 235 ayat 1 KUHAP, telah dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka pada tanggal 2 Juli 2026,” kata Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, di Mabes Polri, Selasa (7/7/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut, Ahmad Yusuf menerangkan, tersangka pertama yakni Direktur Utama PTPN XI periode 2015-2017.

“Yang pertama, saudara DPP selaku Dirut PTPN XI periode 2015 sampai dengan 2017. Perannya adalah mengondisikan proses pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi syarat, mengarahkan pembentukan konsorsium ASP-WPN, serta menaikkan harga perkiraan sendiri atau HPS tanpa dasar teknis yang memadai sehingga menguntungkan pihak tertentu,” jelasnya.

Kemudian Yusuf menerangkan, tersangka kedua yaitu Direktur Utama PT Multinas Indonesia, berinisial TD.

“Perannya adalah di dalam kesepakatan memenangkan proyek, melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, apalagi sejak dalam tahap perencanaan tidak melibatkan penyedia teknologi sebagaimana dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban penerbitan performance guarantee sehingga tahapan commissioning tidak terlaksana sebagaimana mestinya,” tegasnya..

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama; atau Pasal 603 dan atau 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

“Ancaman pidananya berupa pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup, serta pidana denda sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya diberitakan, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Konstruksi Terintegrasi Engineering, Procurement, Constuction, and commissioning (EPCC) Pengembangan dan Modernasi Pabrik Gula Asembagoes Situbondo pada PTPN XI. 

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, salah satu yang menjadi lokasi penggeledahan pada Selasa (9/6/2026) hari ini, yaitu di Kantor/Gedung PT. WIJAYA KARYA, Jalan D.I. Panjaitan Kav 9-10, Jakarta Timur.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jatim Borong Delapan Penghargaan Anugerah Adinata Syariah 2026

Jatim Borong Delapan Penghargaan Anugerah Adinata Syariah 2026

Provinsi Jatim torehkan prestasi dengan borong delapan penghargaan pada ajang Anugerah Adinata Syariah 2026. 
Prabowo-Modi Dukung Konektivitas Pelabuhan Sabang dan Kepulauan Andaman-Nikobar India

Prabowo-Modi Dukung Konektivitas Pelabuhan Sabang dan Kepulauan Andaman-Nikobar India

Presiden RI Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menyepakati penguatan konektivitas dan kerja sama ekonomi sebagai prioritas baru dalam kemitraan strategis Indonesia-India.
Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Finis Ke-7 di AVC Girls' Championship 2026, Jadi Modal Berharga Tatap Turnamen Asia

Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Finis Ke-7 di AVC Girls' Championship 2026, Jadi Modal Berharga Tatap Turnamen Asia

Timnas Voli Putri Indonesia U-18 mengakhiri perjuangannya di AVC Girl's U18 Championship 2026 dengan hasil positif usai mengamankan peringkat ketujuh.
Belum Tiba di Korea, Megawati Hangestri Sudah Punya Jadwal Padat Jelang V-League 2026-2027

Belum Tiba di Korea, Megawati Hangestri Sudah Punya Jadwal Padat Jelang V-League 2026-2027

Megawati Hangestri sudah dihadapkan dengan jadwal padat jelang V-League 2026-2027 meski pevoli berjuluk Megatron tersebut belum tiba di Korea Selatan.
Tinjau Kondisi Jalan Werlah di Bener Meriah, Kasatgas Tito Siapkan Jalur Alternatif

Tinjau Kondisi Jalan Werlah di Bener Meriah, Kasatgas Tito Siapkan Jalur Alternatif

Satgas PRR siapkan jalan alternatif selama perbaikan Jembatan Enang-Enang di Bener Meriah. Diketahui bahwa jembatan tersebut dibangun masyarakat secara swadaya.
Minta Pemda Perkuat Tata Kelola Sawit, Wamendagri Wiyagus Paparkan Enam Langkah Strategis: Contoh Sukses Hilirisasi

Minta Pemda Perkuat Tata Kelola Sawit, Wamendagri Wiyagus Paparkan Enam Langkah Strategis: Contoh Sukses Hilirisasi

Optimalisasi komoditas sawit dinilai sebagai contoh sukses hilirisasi. Wamendagri Wiyagus menekankan pentingnya penguatan tata kelola melalui enam langkah strategis.

Trending

Persib Resmi Perkenalkan Balsa Sekulic, Top Skor Liga Montenegro Siap Merumput di Super League

Persib Resmi Perkenalkan Balsa Sekulic, Top Skor Liga Montenegro Siap Merumput di Super League

Persib Bandung ternyata tak trauma mendatangkan pemain berstatus top skor ke Super League. 
Hasil Piala Dunia 2026: Babak 16 Besar Rasa Final, Spanyol Tutup Mimpi Ronaldo Bawa Trofi untuk Portugal

Hasil Piala Dunia 2026: Babak 16 Besar Rasa Final, Spanyol Tutup Mimpi Ronaldo Bawa Trofi untuk Portugal

Bak laga final, pertandingan di babak 16 besar ini terasa  menegangkan dengan intensitas permainan ddari Portugal dan Spanyol. Sampai akhirnya Mikel Merino menjadi satu-satunya pencetak gol di Stadion Dallas, Selasa (7/7/2026). 
Kecelakaan Beruntun di Pandaan, Pasuruan, 3 Orang Meninggal Dunia, 5 Lainnya Luka Berat dan Ringan

Kecelakaan Beruntun di Pandaan, Pasuruan, 3 Orang Meninggal Dunia, 5 Lainnya Luka Berat dan Ringan

Kecelakaan maut terjadi di Simpang Empat Patung Sapi, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Selasa (7/7) pagi.
Portugal Resmi Tersingkir dari Spanyol, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Rekor yang Sulit Dipecahkan dalam Sejarah Piala Dunia

Portugal Resmi Tersingkir dari Spanyol, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Rekor yang Sulit Dipecahkan dalam Sejarah Piala Dunia

Kekalahan tipis Portugal 0-1 dari Spanyol pada babak 16 besar Piala Dunia 2026, Selasa (7/7/2026) pagi WIB menjadi penampilan terakhir Ronaldo itu di turnamen sepak bola paling bergengsi di dunia.
Siapa Sosok Misterius yang Temukan Nadira Az-Zahra? Ini Kata Keluarga Mahasiswi Telkom University soal Identitasnya

Siapa Sosok Misterius yang Temukan Nadira Az-Zahra? Ini Kata Keluarga Mahasiswi Telkom University soal Identitasnya

Budhi Purwana, paman Nadira Az-Zahra mengungkapkan sosok di balik penemuan keponakannya. Pihak yang mengamankan mahasiswi Telkom University itu adalah warga.
Bambang Pacul Sebut Konflik di Papua Jadi Tanggung Jawab Wapres Gibran

Bambang Pacul Sebut Konflik di Papua Jadi Tanggung Jawab Wapres Gibran

Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto alias Pacul menanggapi soal situasi konflik di Papua yang belakangan kembali memanas usai beberapa warga sipil menjadi korban.
Harga Cabai Rawit Rp62.150/kg, Telur Ayam Rp29.100/kg per Selasa Pagi

Harga Cabai Rawit Rp62.150/kg, Telur Ayam Rp29.100/kg per Selasa Pagi

PIHPS Nasional yang dikelola Bank Indonesia, mencatat harga komoditas cabai rawit merah mencapai Rp62.150 per kilogram (kg), sedangkan telur ayam ras Rp29.100 per kg pada Selasa pagi.
Selengkapnya

Viral