news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Jubir KPK, Budi Prasetyo.
Sumber :
  • Aldi Herlanda

KPK Geledah Kantor DPRD, Diduga Pihak yang Kumpulkan Uang di Kasus Bupati Kuansing

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Dewab Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Rabu, 8 Juli 2026 - 05:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Dewab Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Penggeledahan tersebut dilakukan karena diduga ada proses pengumpulan melalui perantara dalam kasus yang menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.

"Ada dugaan proses pengumpulan yang dilakukan Bupati ini melalui perantara," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (7/7/2026).

Meski begitu, Budi tak membeberkan sosok perantara tersebut. Namun penyidik terus mendalami apakah keterlibatannya pasif ataupun aktif.

"Tentu kita akan mendalami juga peran dari para perantara tersebut, seperti apa, pasif atau aktifnya seperti apa," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan Kota Pekanbaru.

Penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah atau penerimaan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby.

"Lokasi-lokasi penggeledahan di Kuansing, yaitu di Kantor Bupati, Kantor DPRD, Kantor Dinas Perkebunan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (7/7/2027).

"Sementara itu, penggeledahan di Pekanbaru, yakni di salah satu kantor ekspedisi," sambungnya.

Budi menjelaskan, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah pribadi maupun dinas para tersangka.

"Selain kantor dan rumah tersangka juga dilakukan penggeledahan di beberapa rumah lainnya yang terkait dengan perkara dimaksud, salah satunya adalah rumah Kepala Dinas Perkebunan," jelasnya.

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, sambung Budi tim penyidik menemukan dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang memperkuat pembuktian dalam konstruksi perkara dimaksud.

"(Tim) menemukan dokumen dan Barang Bukti Elektronik," ujarnya.

Sekedar informasi, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka di antaranya, Bupati Suhardiman Amby (SA) dan Sekretaris Daerah Zulkarnain (ZKN). Sementara itu, satu orang lainnya berasal dari pihak swasta.

KPK menyebut, Bupati Kuansing Suhardiman Amby menerima mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S dari Zulkarnain untuk menduduki posisi sebagai Sekda.

"Lelang jabatan ini meminta syarat atau meminta semacam permintaan kepada calon yang akan menduduki posisi tersebut, yaitu satu unit SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S," kata Taufik

Taufik menyebut, mobil yang diberikan Zulkarnain kepada Suhardiman seharga Rp2.550.000.000 (2,55 miliar). Mobil itu ia beli dengan cara dicicil dengan tenor 5 tahun.

"Pembelian dilakukan secara kredit dengan nilai Rp46,5 juta per bulan dengan tenor 5 tahun," jelasnya.

Taufiq mengungkapkan, bahwa pembelian mobil itu dilakukan dengan menggunakan identitas orang lain yaitu Ardiles (ARD) yang merupakan Direktur Utama PT MIC. Pasalnya Zulkarnain sendiri tidak memenuhi syarat untuk mengajukan kredit dengan besaran cicilan tersebut.

"Karena profil keuangan dari ZKN tidak memenuhi syarat untuk melakukan pengajuan kredit, ZKN menggunakan identitas orang lain yaitu ARD," ungkapnya.

Hingga akhirnya, kendaraan itu diberikan kepada Suhardiman, dan Zulkarnain berhasil menduduki jabatan sebagai Sekda dengan cara menyuap.(aha/raa)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:50
02:33
02:20
01:38
01:04
14:30

Viral