news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi KTP..
Sumber :
  • Antara

Siap-siap! NIK akan Jadi Identitas Tunggal untuk Akses Semua Layanan Publik, DPR Beberkan Rencananya

DPR dan pemerintah menggodok RUU Adminduk yang akan menjadikan NIK sebagai identitas tunggal untuk seluruh layanan publik dan mempercepat transformasi digital nasional.
Rabu, 8 Juli 2026 - 03:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI bersama pemerintah sedang menggodok perubahan kedua Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk).

Arah kebijakan tersebut nantinya akan membuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi identitas tunggal atau Single Identity Number (SIN) yang bisa dipakai di seluruh layanan publik.

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengatakan, penerapan NIK sebagai SIN akan menjadi fondasi penting dalam percepatan transformasi digital di Indonesia. Menurutnya, kebijakan ini akan membawa perubahan besar terhadap sistem layanan publik.

“Transformasi NIK menjadi SIN akan memantik perubahan total di layanan publik kita. Titik pijak transformasi digital akan dimulai dari UU Adminduk ini,” kata Khozin, dikutip Selasa (7/7/2026). 

Saat ini, Komisi II DPR RI bersama pemerintah masih menyusun draf perubahan kedua UU Adminduk. Revisi tersebut akan mengubah paradigma administrasi kependudukan dari stelsel aktif kuasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 menjadi Stelsel Aktif Digital Terintegrasi yang berbasis pada ekosistem data kependudukan nasional.

Khozin melanjutkan, pemanfaatan NIK pada layanan publik saat ini masih terbatas seperti Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP), BPJS Kesehatan, dan Surat Izin Mengemudi (SIM). 

"Nah, di RUU Adminduk ini data kependudukan dimanfaatkan untuk pelayanan publik seperti pendidikan, perbankan, kesehatan, dan lain-lain, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran (penentuan dana alokas umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), pemilihan umum, dan penegakan hukum serta pencegahan kriminal,” ucapnya.

Legislator PKB itu menyebut bahwa UU Adminduk yang baru telah menjadi kebutuhan mendesak untuk mendukung agenda transformasi digital yang telah lama didorong pemerintah.

Regulasi tersebut juga diharapkan menjadi pijakan dalam membangun sistem layanan publik yang lebih terintegrasi dan efisien.

"UU Adminduk menjadi momentum penting dan bersejarah bagi Indonesia untuk bertransformasi digital," katanya. (rpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

14:30
02:19
06:15
00:53
03:05
12:19

Viral