news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR dalam konferensi pers di Mapolda Jabar.
Sumber :
  • tvOneNews

Bukan Cuma Keluarga dan Yuvita Saja, Kenapa Sifat Taufik Hidayat juga Sangat Tidak Disukai Tetangga?

Ade, tetangga Taufik Hidayat menyebut sifat tersangka penyekapan & penganiayaan terhadap wanita berinisial YTR atau Yuvita (29) sangat galak dan temperamen.
Rabu, 8 Juli 2026 - 06:58 WIB
Reporter:
Editor :

Bandung, tvOnenews.com - Ade, tetangga Taufik Hidayat (30) menceritakan sifat tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial YTR (29) selama berada di kampung halamanya di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Tidak hanya keluarga korban dan Yuvita Tri Rezeki, Ade mengaku geram dengan sifat Taufik Hidayat. Ia merasa sangat prihatin atas sikap tersangka sejak kecil terutama kepada kedua orang tuanya.

Sifat Taufik Hidayat, kata Ade, membuat mendiang ibunya sempat mengalami sakit-sakitan dalam kurun waktu yang lama. Depresi atau stres memikirkan perilaku anaknya menyebabkan ibunya meninggal dunia.

"Memang ibunya sakitan mulu. Lama kali ada sakitnya sampai meninggal. Sakitnya enggak berobat ke rumah sakit, cuma kayak pikun gitu. Jadi, ke mana bawa baju, bawa kresek apa aja diambil kayak mau kabur semenjak Opik berulah," ujar Ade saat ditemui tvOne, Selasa (7/7/2026).

Sifat Tersangka Taufik Hidayat di Mata Tetangga

Ade, tetangga Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR atau Yuvita Tri Rezeki
Sumber :
  • tvOneNews

Ade selaku tetangga di kampung halamannya juga tidak habis pikir dengan sifat kekasih YTR tersebut. Menurutnya, sikap temperamen dan galak sudah sering diperlihatkan oleh Taufik Hidayat.

"Kan orangnya galak, dia temperamen. Dia juga pernah bahkan sering mengajak berantem (keluarga dan tetangga). Jadi, salah satunya kalau berantem, dia bawa senjata biasanya," katanya.

Selaras dengan pernyataan ayah tersangka, Tata. Ade mengenang saat Taufik Hidayat sangat temperamental kepada kedua orang tuanya terutama ketika makan tidak disediakan lauk.

"Sama bapaknya juga pernah dan sering dulu ya. Kalau kata ibunya, kalau makan enggak ada apa-apa, dia marah. Kalau minta uang juga begitu dari kecil," bebernya.

Tidak hanya itu, Taufik sering berulah dengan orang-orang di lingkungan kampung halamannya. Sayangnya sikap manja dari orang tuanya membuat tersangka berulang kali melakukan hal yang sama.

"Mungkin bapaknya sayang ya. Jadi, dia suka dibelain sama bapaknya. Pokoknya tetangga sering takut karena suka ada ancaman-ancaman," ungkapnya.

Ia mencontohkan sifat yang tidak disukai tetangga saat Taufik Hidayat tidak sadar karena di bawah pengaruh alkohol. Efek minuman keras (miras) membuat tersangka sering mengancam tetangganya.

"Dia sering mabok-mabokan. Kayak dia bawa botol minuman (mau dilempar) karena baunya terasa banget," tambahnya.

Kemudian, Ade ditanya terkait perilaku Taufik Hidayat kepada mantan istrinya, Susi. Ia sebagai tetangga tentu mengetahui bahwa tersangka pernah menikah.

"Ia pernah nikah. Setahu saya cuma mantan istrinya orang desa sebelah dulu. Pas pertama nikah enggak lama katanya itu KDR jadi enggak lama," jelasnya.

Ia mengaku tidak tahu-menahu perihal hubungan asmaranya. Para tetangga tak pernah melihat dan mendengar secara detail terkait perilaku tersangka kepada mantan istrinya.

Sebelumnya, Taufik Hidayat mendadak diperbincangkan publik. Kasusnya mencuat setelah kekasihnya, YTR menjadi korban penyekapan dan penganiayaan keji.

Polisi tidak butuh waktu lama langsung meringkus Taufik Hidayat. Hingga kini, proses hukum kasusnya masih berjalan.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan sempat mengatakan, Taufik Hidayat potensi dijerat pasal berlapis yakni menggunakan tiga pasal yang sebelumnya hanya dua pasal.

Alasan polisi menambahkan pasal yang menjerat Taufik Hidayat. Hasil gelar perkara dan rekonstruksi membuat tersangka dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Selain itu, penyidik juga telah menjerat Taufik dengan Pasal 451 tentang penyanderaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. Kemudian, tersangka juga dijerat Pasal 469 ayat (1) tentang penganiayaan berat dengan perencanaan.

Akibat dijerat tiga pasal berlapis, Taufik kemungkinan akan menjalani ancaman hukuman bisa mencapai 36 tahun penjara. Terkini, kasus tersangka diserahkan kepada pihak Kejaksaan.

(hap)

 
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:15
01:50
02:33
02:20
01:09
01:38

Viral