news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tok! Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilan Roy Suryo.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Menang Sebagian di Praperadilan, Roy Suryo: Ini Bukan untuk Saya, Tapi untuk Semuanya

Putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian permohonannya tak membuat Roy Suryo mengakhiri langkah hukum.
Rabu, 8 Juli 2026 - 09:07 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian permohonannya tak membuat Roy Suryo mengakhiri langkah hukum.

Justru dia memastikan perjuangannya masih akan berlanjut melalui sejumlah jalur hukum lain. 

Untuk diketahui, Roy meraih kemenangan sebagian dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (7/7/2026). 

Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan sejumlah tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo mulai dari penggeledahan, penangkapan hingga penahanan tidak sah.

“Memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” kata I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan penyidik berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup Lainnya Nomor SP.Dah-Rumah/373/VI/Res.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 18 Juni 2026 dinyatakan tidak sah.

Hakim juga menyatakan penangkapan Roy Suryo berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/7036/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026 tidak sah.

Roy menyebut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi momentum penting bagi penegakan hukum di Indonesia.

Menurut dia, amar putusan hakim bukan sekadar kemenangan pribadi, melainkan memiliki arti lebih luas bagi masyarakat.

"Ini hukum bukan untuk saya, bukan untuk Roy Suryo dan tim kuasa hukum, tetapi adalah untuk kita semuanya," katanya dikutip Rabu (8/7/2026). 

"Kami ingin menghaturkan terima kasih kepada hakim tunggal atas pertimbangannya yang sangat luar biasa. Itu benar-benar sesuai dengan fakta persidangan," sambungnya. 

Selain itu, Roy juga menyampaikan apresiasi kepada keluarga, tim kuasa hukum, media dan masyarakat yang selama ini mengikuti proses hukum yang dihadapinya.

Roy memastikan perkara yang dihadapinya belum berakhir meskipun memenangkan sebagian permohonannya. 

Dia masih akan menjalani agenda hukum lain, termasuk perkara pokok di Pengadilan Negeri Jakarta Timur serta praperadilan berikutnya.

"Jangan lupa akan ada praperadilan yang kedua. Hari ini kita menyelesaikan praperadilan di Jakarta Selatan dan kita juga akan mengikuti perkara pokok di Jakarta Timur," terangnya. (Foe Peace Simbolon/VIVA/nsi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:50
02:33
02:20
01:09
01:38
01:04

Viral