news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dokter PPDS FK Unsrat, dr Adrian Rantung meninggal dunia diduga akibat menjadi korban bullying.
Sumber :
  • Instagram/@soalunsrat

dr Adrian Bukan Pertama Kali, Kasus Dugaan Bullying Dokter PPDS juga Pernah Terjadi di RS Kandou Manado

Kematian dr Adrian Rantung, dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi FK Unsrat menjadi kasus dugaan bullying ke-2 di RSUP Kandou Manado.
Rabu, 8 Juli 2026 - 10:31 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus kematian dr Adrian Rantung, dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado di RSUP Kandou, Manado membuat dunia kesehatan kembali berduka.

TRIGGER WARNING BUNUH DIRI: Informasi berikut ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bila Anda merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak profesional seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.

Peserta dokter PPDS tersebut ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya. dr Adrian diduga mengakhiri hidupnya setelah menenggak cairan pembersih kamar mandi.

Penyebab dokter PPDS Unsrat tersebut mengakhiri hidup diduga kuat karena perundungan atau bullying oleh seniornya. Akibat pola pendidikan di lingkungan rumah sakit, ia diduga mengalami tekanan psikis yang hebat.

Kasus kematian dr Adrian Rantung ternyata bukan yang pertama kali. Peristiwa serupa pernah terjadi menimpa peserta dokter PPDS di RSUP Kandou pada 2024.

Kasus PPDS di RSUP Kandou pada 2024

Pada 2024 lalu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pernah menghentikan sementara PPDS Prodi Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Unsrat di RSUP Prof Dr. R.D. Kandou, Manado.

Kemenkes mempunyai alasan melakukan langkah tegas tersebut. Hal ini diduga akibat adanya tindakan bullying atau perundungan yang menimpa para dokter.

Pembekuan sementara PPDS Penyakit Dalam Unsrat setelah Kemenkes melayangkan surat resmi. Hal itu setelah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Dr. Azhar Jaya pada tanggal 5 Oktober 2024.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes kala itu, Azhar Jaya menyebut keputusan pembekukan sementara PPDS Penyakit Dalam Unsrat sebagai upaya dan konsistensi pihaknya.

Lanjut dia, Kemenkes menginginkan agar perundungan atau bullying tidak terjadi lagi ke depannya, terutama berada di lingkungan rumah sakit pendidikan.

"Keputusan ini tentunya dengan dasar yang kuat, seperti banyak laporan yang masuk, ditemukan bukti kuat setelah investigasi Itjen (Inspektorat Jenderal), dan sudah ada peringatan sebelumnya, maka kita ambil tindakan yang tegas," ujar Azhar dikutip dari Antara, Rabu (8/7/2026).

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:39
01:56
01:15
05:45
01:34
01:16

Viral