- Antara
Kronologi Kasus Pembakaran Tiga Santri di Pesantren Lombok Tengah Versi Kemenag, Berawal dari Aktivitas ini
Mereka langsung lari menyelamatkan diri. Dua di antara lima santri yakni bernama Moh. Reyhan dan Yusuf Sapi'i berhasil keluar melalui pintu.
Sementara, tiga santri lainnya bernama Sahril Sobirin, Sahid Al Hudri, serta Ahmad Deven Ramadhan gagal keluar melalui pintu. Sebab, kobaran api terus menghalangi yang membuat mereka mengalami luka bakar.
Ketiga santri tersebut sempat dilarikan ke Puskesmas Aik Darek sebelum dirujuk ke rumah sakit agar ditangani lebih lanjut.
Dari data Kemenag, Moh. Reyhan tidak mengalami luka bakar. Sementara, Yusuf Sapi'i luka ringan di bagian kaki meski berhasil melarikan diri.
Adapun korban bernama Sahril Sobirin mengalami luka bakar (sekitar 60-70 persen). Hal ini membuat ia sempat dirawat selama sepekan di RSUD Praya.
Luka bakar tersebut membuat kondisi Sahril semakin menurun. Pada akhirnya, korban meninggal dunia di rumahnya pada Februari 2026, tepatnya sehari sebelum Ramadhan 2026.
Korban bernama Ahmad Deven Ramadhan mengalami luka bakar sekitar 30-40 persen. Sementara, Sahid Al Hudri luka bakar sekitar 20-30 persen.
Melalui surat resmi dari Kemenag, laporan menunjukkan pihak pesantren telah membuat fasilitas mediasi. Hal itu melibatkan keluarga pelaku dan korban hingga menghadikan saksi dari pihak kepala dusun serta ketua RT setempat.
"Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai, di mana keluarga pelaku memberikan santunan sebesar Rp5 juta kepada masing-masing korban."
Kasus Pembakaran Tiga Santri Dilaporkan kepada Polisi
Kemenag menyampaikan kasus dugaan pembakaran santri telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Hal ini meliputi Polres Lombok Tengah dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram.
Terkini, Kapolda NTB, Irjen Pol Kalingga Raharja menyampaikan bahwa, kasus pembakaran tiga santri di Lombok Tengah telah memasuki tahap penyidikan. Polisi terus melakukan upaya ini agar segera melakukan gelar perkara demi kebutuhan penetapan tersangka.
"Penyidikan terus berjalan. Kami berupaya semaksimal mungkin agar pekan ini tersangka dapat ditetapkan dan diumumkan, sehingga seluruh pertanyaan masyarakat memperoleh jawaban secara terang," ujar Kalingga dalam keterangannya setelah membesuk keluarga korban, Selasa (7/7/2026).
Selain proses hukum, Polda NTB juga akan melakukan pengawalan serta pemenuhan hak restitusi atau ganti rugi bagi para korban. Langkah ini diharapkan dapat membantu hingga meringankan beban dialami korban maupun keluarganya.