news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polres Metro Jakarta Pusat ungkap peredaran narkotika dan obat keras jaringan provinsi sepanjang Juni 2026..
Sumber :
  • tvOnenews/AR Safira

Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Provinsi Periode 2026, 15 Tersangka Ditangkap

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus peredaran narkotika dan obat keras jaringan provinsi sepanjang Juni 2026.
Rabu, 8 Juli 2026 - 18:23 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus peredaran narkotika dan obat keras jaringan provinsi sepanjang Juni 2026. Polisi telah menetapkan 15 tersangka.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Eko Yulianto mengatakan, terdapat empat kasus yang menonjol di wilayah Jakarta Pusat.

“Empat kasus tersebut meliputi pengungkapan 1.022,3 gram sabu jaringan Jakarta dengan tersangka RN (32) di Pasar Baru, Jakarta Pusat,” kata Eko, di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).

Kemudian Eko menerangkan kasus menonjol selanjutnya pengungkapan 25,449 kilogram ganja jaringan Aceh–Jakarta dengan tersangka AFL (27) yang merupakan residivis dan EFP (25) di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur.

“Kasus lainnya ialah pengungkapan 13,341 kilogram ganja jaringan Padang–Jakarta dengan tersangka AP (41) dan MM (22) di Lubang Buaya, Cipayung,” terangnya.

Selanjutnya kasus keempat yang menonjol yaitu peredaran narkotika di wilayah Kapuk, Cengkareng dengan tersangka SB (44). Pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa 4.290 butir Happy Five (H5), 1.005 butir ekstasi, 425 gram sabu, 40 cartridge etomidate, tiga timbangan digital, dan satu unit telepon genggam.

“Satresnarkoba juga mengungkap delapan kasus peredaran obat keras dengan sembilan tersangka. Sebanyak 5.315 butir obat keras berbagai merek disita dari enam kasus di Tanah Abang, satu kasus di Senen, dan satu kasus di Cempaka Putih,” tuturnya.

Dalam hal ini, Polres Metro Jakarta Pusat turut memusnahkan barang bukti berupa 28,3 kilogram ganja, 3,3 kilogram sabu, 17.057 butir ekstasi, 15,32 gram tembakau sintetis, 1.044 cartridge etomidate, dan 7.972 butir obat berbahaya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang terhadap para pelaku narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi bandar maupun pengedar narkoba. Sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” ucapnya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:39
01:56
01:15
05:45
01:34
01:16

Viral