Kilas Balik Skandal Eks Kapolres Bima: Dipecat karena Narkoba, Sidang Etik Juga Bongkar Dugaan Penyimpangan Seksual
- Gambar ilustrasi AI
tvOnenews.com - Kasus yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi salah satu perkara etik dan pidana yang paling menyita perhatian publik sepanjang 2026.
Sosok yang pernah memimpin institusi penegak hukum di Kota Bima itu tidak hanya terseret dugaan penyalahgunaan narkotika, tetapi juga menghadapi sederet pelanggaran etik yang akhirnya berujung pada pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Perjalanan kasus ini semakin mengejutkan ketika sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri mengungkap fakta baru.
Selain dinilai terbukti menyalahgunakan narkotika dan diduga menerima uang dari bandar sabu, majelis sidang juga menemukan adanya dugaan penyimpangan seksual yang dilakukan oleh AKBP Didik. Temuan tersebut memperluas dimensi kasus yang sebelumnya hanya berfokus pada perkara narkoba.
Kini, setelah proses etik dan pidana berjalan, kasus tersebut menjadi catatan kelam dalam sejarah penegakan disiplin di tubuh Polri. Berikut kilas balik perjalanan perkara yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota hingga berujung pemecatan.
Sidang Etik Ungkap Dugaan Penyimpangan Seksual
Fakta mengenai dugaan penyimpangan seksual mencuat dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta, pada 19 Februari 2026.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan majelis sidang menemukan lebih dari satu pelanggaran yang dilakukan AKBP Didik Putra Kuncoro.
"Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila," ujar Trunoyudo dalam konferensi pers.
- Istimewa
Meski demikian, Trunoyudo tidak menjelaskan secara rinci bentuk penyimpangan seksual yang dimaksud. Ia hanya memastikan bahwa pelanggaran tersebut tidak berkaitan dengan Aipda Dianita Agustina, mantan anak buah AKBP Didik yang sebelumnya menjadi sorotan karena menyimpan koper berisi narkotika.
"Dari hasil proses pemeriksaan didapat Sidang Komisi ada satu perbuatan (asusila) tapi tidak terkait (Aipda Dianita Agustina)," tuturnya.
Ia menambahkan bahwa dugaan asusila tersebut terungkap selama proses pemeriksaan internal.
"Itu adalah salah satu perbuatan yang terungkap pada proses pemeriksaan maka ditetapkan terduga pelanggar salah satunya asusila," imbuhnya.
Load more