news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tim Ditres PPA PPO Polda Metro Jaya tak hanya membongkar kasus eksploitasi anak yang terjadi di wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Tetapi juga di wilayah Lokasari, Jakarta Barat..
Sumber :
  • Istimewa

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Ekspolitasi Anak di Jakbar, Tetapkan Satu Tersangka dan Amankan Empat Anak yang Jadi Korban

Tim Ditres PPA PPO Polda Metro Jaya tak hanya membongkar kasus eksploitasi anak yang terjadi di wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Tetapi juga di Lokasari, Jakarta Barat.
Rabu, 8 Juli 2026 - 20:21 WIB
Editor :

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 76I juncto Pasal 88 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukumannya paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp200 juta. 

Kemudian, Pasal 12 juncto Pasal 15 huruf f dan huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukumannya paling tinggi 15 tahun. Serta Pasal 419, Pasal 420, Pasal 421, Pasal 422, dan Pasal 455. (ars/dpi)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:39
01:56
01:15
05:45
01:34
01:16

Viral