news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi MPR.
Sumber :
  • Setneg

MPR dan MK Teken MoU soal Salinan Putusan, Hakim Harus Minta Pandangan Sebelum Ambil Keputusan

Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo sepakat menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (Mou) terkait salinan putusan.
Rabu, 8 Juli 2026 - 21:08 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo sepakat menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (Mou) terkait salinan putusan.

Muzani menjelaskan MPR akan mendapatkan banyak salinan putusan dari MK. Kemudian, hakim MK harus meminta pandangan MPR sebelum mengambil putusan.

“Tadi kami sudah menandatangani, saya sebagai Ketua MPR, Pak Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, MoU antara MPR dan MK tentang salinan-salinan keputusan MK, yang MPR juga mendapatkan tembusan,” ucap Muzani di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).

“Dan dalam banyak hal nanti MPR akan diminta dalam keterangannya dalam MK menyusun amar keputusan itu,” tambahnya.

Menurut Muzani, MK akan meminta pandangan MPR terhadap gugatan yang berkaitan dengan Undang-Undang Dasar (UUD). Sedangkan, gugatan yang berkaitan dengan UU akan meminta pandangan ke DPR.

Sebab, tidak semua gugatan yang masuk ke MK selalu berkaitan dengan UUD, tetapi ada juga yang hanya menggugat terhadap UU. 

“Cukup dengan pembuat undang-undang yakni DPR, misalnya berkaitan dengan tafsir terhadap undang-undang. Tetapi kalau yang langsung berkaitan dengan tafsir konstitusi, maka MPR yang akan dimintai keterangan,” jelas Muzani. (saa/cmi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:39
01:56
01:15
05:45
01:34
01:16

Viral