news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menhut Raja Juli Antoni menunjukkan tanda terima dan notulensi penyerahan amplop miliki Bupati Kuansing Suhardiman Amby kepada media saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/7/2026)..
Sumber :
  • ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari/am.

Terseret Kasus Korupsi Bupati Kuansing, KPK Ungkap Isi Amplop untuk Menhut Raja Juli

Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni menjadi perbincangan hangat publik usai namanya terseret dalam kasus dugaan korupsi Bupati Kuansing.
Kamis, 9 Juli 2026 - 05:31 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni menjadi perbincangan hangat publik usai namanya terseret dalam kasus dugaan korupsi Bupati Kuansing.

KPK pun mengungkap isi amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby untuk Raja Juli.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa uang tersebut hasil dari pengumpulan yang dilakukan oleh Bupati dari 914 Koperasi Unit Desa (KUD) yang anggotanya merupakan petani.

"Tim KPK juga mendapatkan keterangan awal adanya dugaan penerimaan oleh bupati yang berasal dari para petani yang merupakan anggota KUD, untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan," katanya, Rabu (8/7/2026).

"Uang-uang tersebut kemudian ditukar dalam bentuk SGD," sambungnya.

Budi mengungkapkan Raja Juli telah mengakui mengenai pemberian amplop serta telah melaporkannya ke KPK beberapa waktu lalu.

"Uang SGD itulah yang kemudian diduga diberikan pak bupati kepada pak menteri kehutanan. Dimana hal itu juga kemudian telah dikonfirmasi oleh pak menteri melalui konpers," ungkapnya.

Sebelumnya, KPK menyebut Raja Juli telah menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi, Jumat (3/7/2026).

Pengembalian tersebut dilakukan usai Raja Juli diduga mendapatkan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sebelum terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu.

"Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (6/7/2026).

Budi mengungkapkan, pelaporan tersebut akan diverifikasi dan dianalisis oleh tim dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK.

"KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK. Untuk selanjutnya KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak," ungkapnya.

Proses itu juga sambung Budi, didasarkan pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Kronologi Pemberian Amplop dari Bupati Kuansing

Raja Juli Antoni mengungkap kronologi dirinya menerima amplop dari Bupati

Ia menegaskan, tidak ada pelepasan hutan di kawasan Kuansing, Riau, pasca-namanya terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi Bupati Kuansing.

Raja Juli juga mengaku mendapatkan amplop tersebut pada Selasa, 2 Juni 2026. Pertemuan dengan Bupati Kuansing itu dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi mengajukan permohonan audiensi secara resmi kepada Kemenhut.

"Pertemuan itu merupakan audiensi resmi. Ada surat permohonan, daftar hadir, notulensi, dan dipublikasikan melalui media sosial Kemenhut. Seluruh dokumen tersebut siap kami serahkan kepada KPK apabila dibutuhkan,” ungkap Raja Juli.

Usai audiensi selesai, Raja Juli mengaku baru mengetahui adanya sebuah amplop tertutup yang ditinggalkan oleh Bupati Kuansing.

Tanpa membuka ataupun mengetahui isi amplop tersebut, ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya karena merasa tidak memiliki hak atas barang tersebut.

"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop itu," ungkapnya.(aha/raa)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

17:02
02:03
01:07
12:04
02:12
05:39

Viral