Keji, Santri Senior Bakar 3 Santri, 1 Korban Meninggal Dunia
Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian Resor Lombok tengah meningkatkan status kasus dugaan pembakaran tiga santri di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), ke tahap penyidikan.
Kasus yang terjadi pada akhir 2025 itu kembali menjadi perhatian setelah keluarga korban melaporkannya ke polisi karena menilai tidak ada pertanggungjawaban yang memadai dari pihak pesantren.
Dari tiga korban, seorang santri berusia 14 tahun dilaporkan meninggal dunia. Sementara dua korban lainnya masih menjalani perawatan akibat luka bakar berat, dengan salah satunya terancam mengalami cacat permanen.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram, Joko Sumadi, mengatakan peristiwa tersebut diduga bermula dari aksi perundungan yang dilakukan seorang santri senior berinisial AR. Menurut keterangan keluarga, ketiga korban sebelumnya melaporkan dugaan perundungan itu kepada pihak pondok.
Namun, pelaku diduga menyimpan dendam dan mengajak para korban ke sebuah ruangan kosong sebelum membakar mereka menggunakan api yang berasal dari tumpukan sampah.
Joko menilai pihak pesantren tidak menunjukkan tanggung jawab setelah kejadian tersebut. Ia menyebut bantuan yang diberikan hanya sebatas membawa korban ke rumah sakit pada awal kejadian, tanpa pendampingan maupun bantuan lanjutan selama proses pengobatan.
"Sampai sejauh ini kami tidak melihat adanya pertanggungjawaban dari pondok pesantren. Setelah korban dibawa ke rumah sakit, tidak ada lagi tanggung jawab dari pihak pesantren. Bahkan ada upaya perdamaian yang justru menghambat proses hukum," kata Joko Sumadi dalam wawancara di program Apa Kabar Indonesia Malam tvOne.
Menurutnya, penyidik Polres Lombok Tengah telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk keluarga korban, terduga pelaku, pihak pondok pesantren, ahli pidana, serta perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Lombok Tengah. Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus tersebut kini resmi memasuki tahap penyidikan.
Joko mengatakan terduga pelaku telah dikeluarkan dari pondok pesantren, tetapi hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. Selain proses hukum, pihaknya juga fokus mendampingi pemulihan fisik korban, keberlanjutan pendidikan mereka, serta memastikan korban memperoleh layanan kesehatan yang memadai.
Di sisi lain, pihak keluarga berharap tidak hanya pelaku yang dimintai pertanggungjawaban pidana, tetapi juga pengelola pondok pesantren karena peristiwa itu terjadi di lingkungan pesantren saat para santri berada di bawah pengawasan pengelola.