Sumber :
- ANTARA
Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Terencana, Hakim Ungkap Peran Terdakwa Ririn Rifanto
Terdakwa Ririn Rifanto berperan langsung dalam peristiwa pembunuhan berencana terhadap lima anggota satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Kamis, 9 Juli 2026 - 06:05 WIB
"Unsur turut serta tidak hanya dilihat dari siapa yang melakukan tindakan fisik secara langsung terhadap korban, tetapi juga adanya kerja sama yang erat, kesamaan kehendak, serta kontribusi masing-masing pihak," ujar hakim.
Atas dasar tersebut, hakim menyatakan seluruh alat bukti telah memenuhi ketentuan Pasal 183 KUHAP, sehingga pembelaan penasihat hukum terdakwa sebelumnya, dinilai tidak beralasan dan dikesampingkan.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada Ririn dengan masa percobaan selama 10 tahun, sementara Priyo divonis penjara seumur hidup.(ant)