news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna..
Sumber :
  • Istimewa

Kejagung Soal Penggeledahan 12 Lokasi Oleh Polri: Imbau Publik Tidak Berspekulasi

Kejaksaan Agung meminta kepada masyarakat untuk tidak berspekulasi soal Tim gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya yang menggeledah 12 lokasi.
Kamis, 9 Juli 2026 - 20:01 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung meminta kepada masyarakat untuk tidak berspekulasi soal Tim gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya yang menggeledah 12 lokasi terkait kasus dugaan kasus korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero) dan PT Krakatau Steel. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, masyarakat jangan membuat opini berdasarkan informasi dari media sosial, yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana.

“Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana, hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial,” kata Anang, kepada wartawan, Kamis (9/7).

Menurutnya, seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Lebih lanjut, Kejaksaan Agung saat ini tengah menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan penyidik Kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut.

“Kami menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Kami meyakini bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Anang.

Kemudian, Anang juga mengimbau kepada masyarakat agar memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.

“Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing, demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ungkap Anang.

Untuk diketahui, penggeledahan di 12 lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Jakarta dan sekitarnya dilakukan Tim gabungan dari Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya terkait penyidikan suatu kasus dugaan kasus korupsi TPPU yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero) dan PT Krakatau Steel. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa rangkaian kegiatan tersebut merupakan bagian dari tindakan hukum yang dilakukan oleh tim gabungan guna mengumpulkan barang bukti.

"Ini bagian dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan," ucapnya dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu. 

Budi menjelaskan, hingga Rabu (8/7) malam, tim gabungan telah menyelesaikan penggeledahan di dua lokasi di wilayah Jakarta Selatan, yakni Kafe de’Clan Signature di Cipete dan Koin Money Changer di Cipete Selatan. 

Sementara itu, proses penggeledahan masih berlangsung di sepuluh lokasi lainnya, yaitu: PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat Rumah Sdr. MN, Serpong Utara, Tangerang Selatan Rumah Sdr. TK, Mega Kuningan, Jakarta Selatan Kantor/Grup DMG / CP, Kuningan, Jakarta Selatan PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan Rumah Sdr. DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan Rumah Sdri. MILDK, Apartement Pacific Place, Jakarta Selatan, Rumah di Sentul, Kabupaten Bogor. 

"Ada tiga objek terkait tentang blackout (pemadaman lampu) PLN batu bara, tentang dugaan di Asabri, serta Krakatau Steel. Sehingga dari proses penyelidikan dan penyidikan menuju kepada delapan titik yang tadi disampaikan, beberapa yang dilaksanakan tempat penggeledahan," kata Budi.

Sementara itu, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto menjelaskan, total ada tiga perkara yang ditangani bersama Polda Metro Jaya dengan mekanisme joint investigation.

"Penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," kata Totok. (ars/dpi)


 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:31
01:09
01:48
00:59
06:05
01:19

Viral