Tokoh Agama dan Akademisi Jawa Timur Dorong Polri Tuntaskan Pemberantasan Korupsi
- tim tvOne
Surabaya, tvOnenews.com - Dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi oleh Polri terus disampaikan berbagai kalangan. Tokoh agama dan akademisi di Jawa Timur berharap penegakan hukum terhadap kasus korupsi dilakukan secara profesional, tegas, dan tuntas.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Lamongan, KH Masnur Arief, menyatakan dukungannya terhadap langkah Polri dalam menangani perkara korupsi.
āKami mendukung penuh penegakan hukum termasuk pemberantasan korupsi oleh Polri di negeri ini,ā katanya.
Ia juga berharap semangat pemberantasan korupsi terus dijaga.
āTetap semangat untuk Polri dalam memberantas korupsi. Kami bersama Polri!," ungkapnya.
Senada, Ketua DPC Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), H Agus Yudi, menilai korupsi telah merugikan negara dan masyarakat sehingga penindakannya harus dilakukan secara konsisten.
āKami sangat mendukung langkah Polri menindak tegas pelaku korupsi yang merugikan masyarakat. Maju terus pantang mundur dan tanpa pandang bulu menindak tegas pelaku korupsi,ā ujarnya.
Menurutnya, komitmen dalam pemberantasan korupsi perlu terus dipertahankan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.
āDengan semangat HUT Bhayangkara, Polri harus tetap semangat memberantas korupsi di Indonesia,ā ungkapnya.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Prija Djatmika, SH., MS., menilai setiap dugaan tindak pidana korupsi harus diproses secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, penyelidikan juga perlu mencakup dugaan tindak pidana lain yang berkaitan, seperti suap, gratifikasi, maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).
āKasus ini harus diusut tuntas sesuai dengan salah satu asta cita Presiden," pungkasnya.Ā
Dukungan dari berbagai elemen masyarakat tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi, sekaligus mendorong proses penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (gol)
Load more