news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi industri tembakau.
Sumber :
  • Antara

Rancangan Penyeragaman Kemasan oleh Kemenkes Dinilai Pintu Masuk Bagi Menjamurnya Produk Rokok Ilegal

Berbagai kalangan turut memberikan pandangannya terkait rancangan penyeragaman kemasan rokok yang tengah menjadi pembahasan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Jumat, 10 Juli 2026 - 18:33 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Berbagai kalangan turut memberikan pandangannya terkait rancangan penyeragaman kemasan rokok yang tengah menjadi pembahasan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Pasalnya, aturan yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik tersebut berpotensi menjamurnya produk ilegal yang menjebak konsumen.

Hal ini diutarakan oleh Ketua Umum Pakta Konsumen Nasional (PakNas), Ary Fatanen.

Ia menilai penyeragaman ciri khas dan identitas visual bepotensi menghilangkan panduan informasi bagi konsumen untuk memutuskan membeli produk tembakau.

“Dengan memaksakan penyeragaman kemasan, mulai dari huruf, bentuk hingga gambar, pada akhirnya akan menyulitkan bahkan melanggar hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar terkait produk yang dikonsumsi. Konsumen akan kesulitan mengidentifikasi mana produk tembakau yang legal dan ilegal, karena sudah tidak ada lagi pembeda visual. Kondisi ini secara langsung akan meningkatkan maraknya peredaran rokok ilegal yang kian hari, kian mudah ditemukan dan dijangkau masyarakat,” kata Ary kepada awak media, Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Ary menjelaskan adanya potensi pelanggaran terkait penyeragaman kemasan tersebut.

Pelanggaran yang dimaksud berupa hak-hak konsumen berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 1999. 

“Lagi-lagi, dalam proses penyusunan hingga pembahasan RPMK ini, konsumen sebagai elemen ekosistem pertembakauan paling hilir yang terimbas langsung, tidak dilibatkan. Padahal ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa konsumen memiliki hak untuk didengar pendapat dan keluhannya,” jelasnya.

Ary menekankan pihaknya meminta negara hadir, melibatkan dan melindungi konsumen dalam segala rancangan kebijakan yang ditujukan untuk pengendalian produk tembakau, yang pada akhirnya berkaitan dengan konsumsi. 

“Berkaitan dengan pengaturan produk tembakau, pendekatannya harus komprehensif, mempertimbangkan realitas sosial dan ekonomi masyarakat. Seluruh pengaturan baru mengenai produk tembakau harus dilakukan secara adil, berimbang, memenuhi aspek partisipasi publik, hak konsumen, serta keseimbangan antara pendekatan kesehatan dan perlindungan hak warga negara,” ujarnya.

Di sisi lain, ,tokoh intelektual Nahdlatul Ulama (NU), Mohamad Syafi'i Alieha menilai rencana ini merupakan bentuk ketidakpekaan lembaga negara.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:04
05:40
01:08
07:17
01:37
01:48

Viral