- istimewa
Waketum PBNU Zulfa Mustofa Luncurkan Buku, Ajak Ulama Hidupkan Tradisi Menulis
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Zulfa Mustofa luncurkan buku berjudul "Ithafu Ummati Al Muqtafa" di Aula Sakinah Masjid Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta, pada Jumat (10/7/2026).
Peluncuran buku bertajuk Launching & Bedah Kitab Ithafu Ummati Al Muqtafa - Persembahan untuk Umat Kanjeng Nabi SAW. Hal ini dinilai menjadi momentum penting untuk menghidupkan kembali tradisi intelektual ulama, khususnya tradisi menulis kitab di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU), pesantren, perguruan tinggi Islam, dan lembaga-lembaga keagamaan.
Buku tersebut menghimpun empat kitab berbahasa Arab mengenai metodologi Bahtsul Masail, ushul fikih, fatwa kontemporer, serta sejarah intelektual Syekh Nawawi al-Bantani.
Peluncuran kitab tersebut menjadi penegasan bahwa tradisi keulamaan NU tidak boleh berhenti pada pengajian, ceramah, dan transmisi pengetahuan secara lisan. Ulama dan generasi muda pesantren juga perlu kembali menghidupkan tradisi menulis dan menghasilkan karya yang dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.
“Alhamdulillah, saya dapat menyelesaikan sebuah karya yang saya beri nama "Ithafu Ummati Al Muqtafa". Jika diterjemahkan secara bebas, ini adalah hadiah bagi umat Kanjeng Nabi Muhammad SAW. Isinya empat kitab; tiga di bidang fikih dan ushul fikih, serta satu kitab mengenai biografi dan sejarah Syekh Nawawi al-Bantani,” ujar KH Zulfa di Masjid Sunda Kelapa, pada Jumat (10/7/2026).
Empat kitab tersebut mempertemukan kekayaan khazanah fikih klasik dengan persoalan yang dihadapi masyarakat modern, mulai dari transaksi digital, kebijakan publik, dinamika lembaga fatwa, hingga penyebaran pandangan keagamaan secara instan melalui media sosial.
Kitab pertama, Dawabit Bahts al-Masail wa al-Ifta inda Nahdat al-Ulama, membahas prinsip dan metodologi Bahtsul Masail serta pemberian fatwa di lingkungan Nahdlatul Ulama.
Kitab ini menjelaskan bahwa pengambilan keputusan hukum tidak cukup dilakukan dengan mengutip teks keagamaan. Ulama juga harus mempertimbangkan tujuan syariat atau maqashid syariah, realitas sosial, adat, perubahan zaman, dan dampak yang mungkin ditimbulkan oleh sebuah fatwa.
Kitab kedua, Diqqat al-Qannas fi Ushul al-Fiqh, menguraikan kaidah-kaidah ushul fikih secara sistematis, argumentatif, dan aplikatif. Pembahasannya meliputi petunjuk lafaz, lafaz mutlak dan muqayyad, perintah dan larangan, umum dan khusus, syarat, batas akhir hukum, hingga metode takhrij dan ilhaq.
Melalui kitab tersebut, Zulfa tidak hanya menjelaskan ushul fikih sebagai bangunan teori, tetapi juga memperlihatkan bagaimana kaidah-kaidah itu bekerja dalam proses penggalian dan penetapan hukum.
Kitab ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi santri, mahasiswa, dosen, peneliti, dan pengkaji hukum Islam yang ingin memahami hubungan antara teks, metode, serta keputusan hukum secara lebih utuh.
Menjawab Fenomena Fatwa Instan
Kitab ketiga, Al-Fatwa wa Ma La Yanbaghi li al-Mutafaqqih Jahluhu, memberikan perhatian khusus terhadap tantangan dunia fatwa pada era kontemporer.
Kitab ini membahas hakikat fatwa, sumber hukum, metodologi istinbath, kriteria seorang mufti, serta praktik pemberian fatwa di lingkungan Nahdlatul Ulama, Majelis Ulama Indonesia, dan Muhammadiyah.
Karya tersebut menjadi relevan di tengah maraknya fatwa instan di media sosial dan munculnya pandangan keagamaan dari pihak-pihak yang belum memiliki kecukupan ilmu maupun otoritas keagamaan.
Zulfa menekankan bahwa seorang mufti tidak cukup hanya menguasai dalil. Seorang pemberi fatwa harus memahami tujuan syariat, kondisi masyarakat, perkembangan zaman, latar belakang pihak yang meminta fatwa, serta konsekuensi sosial, politik, budaya, dan ekonomi dari keputusan yang dikeluarkan.
“Bagi orang yang literasinya banyak dan bacaannya luas, dia akan menjadi orang yang moderat. Dia mampu menghargai perbedaan pendapat, berlaku toleran, dan berlaku adil,” kata Zulfa.
Kitab keempat, Tuhfat al-Qasi wa al-Dani fi Tarjamah al-Imam al-Nawawi al-Bantani, menghadirkan biografi ilmiah Syekh Nawawi al-Bantani, ulama besar Nusantara yang karya dan pengaruhnya melintasi Timur Tengah dan Asia Tenggara.
Kitab ini tidak hanya mencatat perjalanan hidup Syekh Nawawi, tetapi juga menempatkannya dalam konteks perkembangan Makkah sebagai pusat keilmuan Islam, jaringan guru dan murid, kemunculan industri percetakan kitab pada abad ke-19, serta kontribusi ulama Nusantara terhadap peradaban Islam dunia. (muu)