news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Lensa Berbicara: Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah

Jaksa Agung, ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri dari jabatannya pada Sabtu (11/7/2026).
Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Agung, ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri dari jabatannya pada Sabtu (11/7/2026).

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung)
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Penunjukan tersebut dilakukan menyusul diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah dari posisi Jampidsus. Rudi Margono yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dipercaya untuk menjalankan tugas dan kewenangan di lingkungan Jampidsus hingga ditetapkannya pejabat definitif. 

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung)
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan penunjukan tersebut merupakan langkah untuk memastikan kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di bidang tindak pidana khusus tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung)
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Penugasan Rudi Margono tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Dengan surat perintah tersebut, seluruh pelaksanaan tugas Jampidsus akan tetap berlangsung di bawah kepemimpinan pelaksana tugas hingga adanya keputusan lebih lanjut mengenai pejabat definitif. 

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung)
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Kejaksaan Agung juga menegaskan pergantian pimpinan di Jampidsus tidak akan memengaruhi proses penanganan perkara tindak pidana khusus yang sedang berjalan. Seluruh proses penegakan hukum dipastikan tetap dilakukan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sebelumnya, Febrie Adriansyah menyatakan mundur dari jabatan Jampidsus. Keputusan tersebut dihormati oleh Jaksa Agung sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas institusi di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.(jts/raa)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

09:58
06:13
07:04
05:40
01:08
07:17

Viral