- Antara
Konglomerat Pemilik Pacific Place Tan Kian Ikut Diperiksa terkait Kasus Korupsi, Begini Kata Kortas Tipikor Polri
Jakarta, tvOnenews.com - Konglomerat pemilik Pacific Place, Tan Kian, ikut diperiksa penyidik terkait kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Bagian Operasi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kabag Ops Kortas Tipidkor) Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, mengungkapkan bahwa Tan Kian hanya diperiksa sebagai saksi.
Dia mengatakan pengusaha properti itu tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Yang bersangkutan saksi, bukan ditahan,” ungkap Yusuf kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).
Adapun Kortas Tipidkor Polri tengah menangani kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tata kelola batu bara. Kasus ini melibatkan PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan PT CBS-KNI.
Tan Kian diperiksa sebagai saksi karena namanya ada pada daftar 15 saksi yang diperiksa penyidik. Dalam pengungkapan perkara, penyidik menggeledah sejumlah lokasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan, rumah di Sentul merupakan salah satu objek yang penggeledahan.
“Pada kesempatan ini, sudah dilakukan penggeledahan sebanyak 12 TKP, di mana dengan hasil kami sampaikan; yang pertama, lokasi kediaman rumah di Parahyangan Golf nomor 2 Babakan Madang, Bogor Kabupaten,” kata Budi, di Polda Metro Jaya, Jumat (10/7).
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan, dari penggeledahan di rumah tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan.
Kemudian Budi menyebutkan, pihaknya juga menyita barang bukti sejumlah uang tunai hingga dua bingkai foto keluarga.
“Uang 4.767.300 US Dollar, 14.083.800 Singapore Dollar, Serta Rp100 juta, Dan barang bukti 2 bingkai foto keluarga,” jelasnya. (saa/cmi)