news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Indonesia Ingin Bangun Pusat Keuangan Internasional.
Sumber :
  • Istimewa

Pemerintah Ingin Bangun Pusat Keuangan Internasional, SMSI Ungkap Risiko yang Berpotensi Rugikan Negara

RUU PFII masuk dalam Prolegnas 2026 sebagai usulan pemerintah dengan naskah akademik yang telah disampaikan ke Komisi XI DPR RI untuk dibahas pada Rapat Paripurna
Senin, 13 Juli 2026 - 09:06 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) ditargetkan rampung dan disahkan menjadi UU sebelum 22 Juli 2026.

RUU PFII masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 sebagai usulan pemerintah dengan naskah akademik yang telah disampaikan ke Komisi XI DPR RI untuk dibahas pada Rapat Paripurna DPR, pada Kamis (2/7/2026) lalu.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan Indonesia perlu membentuk PFII sebagai wilayah khusus yang mengakomodasi kebutuhan dunia usaha dan industri jasa keuangan global. 

Tujuannya untuk meningkatkan investasi dan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.

Purbaya menyebut pusat-pusat keuangan internasional telah menjadi instrumen penting bagi banyak negara untuk menarik investasi, memperluas akses pembiayaan, meningkatkan invasi sektor keuangan dan memperkuat posisi negara tersebut dalam rantai nilai ekonomi dunia.

Sayangnya, Indonesia belum mempunyai suatu wilayah keuangan internasional seperti yang telah berkembang di berbagai negara.

Namun, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) memberi peringatan bagi DPR. SMSI mencium adanya potensi celah hukum yang bisa memicu kerugian negara jika tidak diantisipasi sejak dini. 

Jelang tenggat pengesahan RUU PFII yang dijadwalkan pada Selasa, 21 Juli 2026, Panitia Kerja (Panja) DPR didesak segera memasukkan klausul ring-fencing atau pemagaran regulasi yang ketat ke dalam desain kelembagaan kawasan.

Wakil Ketua Umum Pengembangan Ekonomi dan Kemitraan Luar Negeri SMSI, Agus Syabarrudin, membeberkan hasil Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Bali pada Jumat (10/7/2026) lalu.

Menurutnya, tanpa mekanisme pengawasan dan pembatasan yang kokoh, korporasi raksasa berisiko melakukan regulatory arbitrage.

"Perusahaan berpotensi memindahkan domisili hukum mereka ke PFII semata-mata karena regulasinya lebih longgar, modal lebih ringan, atau perpajakannya lebih menguntungkan," ujar Agus.

Praktik ini dikhawatirkan mengubah wajah PFII menjadi sekadar pusat perencanaan pajak (tax planning) yang memicu Base Erosion. 

"Skemanya usang namun mematikan bagi kas negara: keuntungan korporasi dicatat di PFII, tetapi aktivitas ekonomi dan penciptaan nilai riilnya justru terjadi di luar kawasan," katanya. (muu)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

09:58
06:13
07:04
05:40
01:08
07:17

Viral