- tvOnenews/Syifa Aulia
Bukan Pelimpahan P21, Komisi III DPR Sebut Kasus Eks Jampidsus Dilanjutkan Ditangani Kejagung
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan mengatakan kasus eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan lanjut ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut Hinca, Polri bukan melakukan pelimpahan berkas perkara P21. Melainkan, untuk dilanjutkan ditangani oleh penyidik Kejagung.
“Bukan dilimpahkan kok, dilimpahkan berkas lengkap, namanya P21. Tapi, diserahkan. Nah, jadi nanti yang melanjutkan itu Kejaksaan,” kata Hinca di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2026).
Untuk itu, Komisi III DPR meminta Kejagung menunjuk penyidik yang memang independen. Dia menuturkan kasus eks Jampidsus tidak diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melainkan hanya sebatas supervisi.
- ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr
“Supervisi tetap jalan. Supaya KUHAP-nya jalan lah,” kata dia.
Adapun Kortas Tipidkor Polri tengah menangani kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tata kelola batu bara. Kasus ini melibatkan PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan PT CBS-KNI.
Febrie Adriansyah turut ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Sementara tersangka dari pihak swasta ialah Don Ritto. Dalam pengungkapan perkara, penyidik menggeledah sejumlah lokasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan, rumah di Sentul merupakan salah satu objek yang penggeledahan.
“Pada kesempatan ini, sudah dilakukan penggeledahan sebanyak 12 TKP, di mana dengan hasil kami sampaikan; yang pertama, lokasi kediaman rumah di Parahyangan Golf nomor 2 Babakan Madang, Bogor Kabupaten,” kata Budi, di Polda Metro Jaya, Jumat (10/7).
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan, dari penggeledahan di rumah tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan.
Kemudian Budi menyebutkan, pihaknya juga menyita barang bukti sejumlah uang tunai hingga dua bingkai foto keluarga.
“Uang 4.767.300 US Dollar, 14.083.800 Singapore Dollar, Serta Rp100 juta, Dan barang bukti 2 bingkai foto keluarga,” jelasnya. (saa/muu)