news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra..
Sumber :
  • Antara

Menko Yusril Ihza Mahendra Minta Jaksa Objektif Tangani Kasus Eks Jampidsus: Harus Dihadapi dengan Keteguhan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. 
Senin, 13 Juli 2026 - 17:02 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung

Ia menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan harus bersandar pada prinsip transparansi, keadilan, dan aturan hukum yang berlaku.

Dalam kunjungannya ke Sumedang, Jawa Barat, pada Senin (13/7), Yusril mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak ceroboh dan senantiasa menjaga objektivitas selama proses berlangsung. 

Ia menekankan pentingnya profesionalisme meski subjek yang diperiksa adalah mantan petinggi di lembaga penegak hukum itu sendiri.

"Memang diperlukan sikap ekstra hati-hati. Ketika para jaksa menerima penyerahan perkara ini untuk melakukan penyidikan lanjutan setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka tetap harus memegang teguh kaidah-kaidah hukum terkait penegakan hukum di bidang korupsi," katanya.

Menurut Yusril, kepatuhan setiap lembaga terhadap regulasi yang ada sangat krusial. Hal ini bukan sekadar menjalankan tugas, melainkan upaya menjaga kredibilitas institusi di mata rakyat Indonesia.

"Ini merupakan ujian yang berat bagi kita. Tetapi sebagai kenyataan yang tidak dapat kita tolak, harus dihadapi dengan keteguhan, keberanian, dan keyakinan bahwa hukum harus ditegakkan untuk membangun kepercayaan seluruh lapisan masyarakat," ujarnya.

Pakar hukum tata negara ini juga menggarisbawahi bahwa kesetaraan di hadapan hukum harus tetap dijunjung tinggi. Status sebagai mantan pejabat negara tidak boleh memberikan keistimewaan dalam proses peradilan.

"Sekarang polisi sudah menyerahkannya kepada jaksa. Jaksa harus mematuhi semua aturan dalam menegakkan hukum ini, walaupun yang disidik adalah mantan pejabat kejaksaan sendiri," tegas Yusril.

Ia menambahkan bahwa situasi di mana seorang mantan pejabat institusi hukum terjerat perkara bukanlah fenomena baru di tanah air. 

Beberapa tokoh dari berbagai lembaga penegak hukum lainnya juga pernah menjalani prosedur serupa sebelumnya.

Yusril mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk ikut memantau jalannya perkara tersebut. 

Pengawasan publik dinilai penting agar setiap lembaga bekerja sesuai kewenangannya dan tetap berada di jalur hukum yang benar. (ant/dpi)
 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

09:34
05:05
03:26
01:27
01:57
02:58

Viral