Kejagung Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
- ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membentuk tim khusus untuk menangani perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Kantor Kejagung, Senin (13/7/2026).
Kata dia, tim khusus tersebut nantinya diisi orang-orang tertentu untuk mengusut perkara guna meminimalisir konflik kepentingan.
"Plt Jampidsus akan membentuk tim penyidik di Kejaksaan orang-orang yang ditentukan ya. Nantinya khusus itu orang-orang tertentu yang meminimalisir tidak ada conflict of interest dengan yang bersangkutan," ucapnya.
Meski begitu, Kejaksaan Agung tidak menutup kemungkinan untuk berkoordinasi dengan Polri yang menangani dari awal kasus tersebut guna mempelajari duduk perkaranya.
"Kita akan pelajari seperti apa duduk perkaranya, seperti apa berdasarkan daripada berita acara pemeriksaan yang sudah ada, juga berdasarkan barang-barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan terhadap tindak pidana yang disangkakan," ujarnya.
Lebih lanjut, Anang memastikan pihaknya akan independen dan profesional dalam menangani kasus tersebut dengan terbuka, hati-hati, serta menjunjung asas praduga tidak bersalah.
"Administrasi perkara penyidikan dari Polri ke Kejaksaan sudah kita terima, dan nanti akan ditindaklanjuti dengan penyerahan baik itu nanti berita acara pemeriksaannya, barang buktinya, dan juga terkait dengan termasuk tersangkanya," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung.
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni Don Ritto (DR) dan Febrie Adriansyah (FA). (aag)
Load more