- Antara
Komisi III DPR Pastikan KPK Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengonfirmasi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlibat aktif dalam melakukan supervisi terhadap penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA).
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung DPR RI, Senin (13/7), Habiburokhman menegaskan pengawasan lembaga antirasuah tersebut pada kasus ini.
"Kita sudah sampaikan bahwa kasus ini disupervisi langsung oleh KPK," kata Habiburokhman.
Penjelasan tersebut muncul sebagai tanggapan atas saran dari Pakar Hukum Mahfud MD. Sebelumnya, Mahfud menyarankan agar KPK mengambil alih sepenuhnya penanganan perkara tersebut dari tangan kejaksaan.
Terkait hal itu, Habiburokhman menyatakan bahwa KPK memang memiliki otoritas hukum untuk melakukan pengambilan alih kasus, meskipun untuk saat ini statusnya masih dalam tahap supervisi.
"Ya, boleh saja, ya, silakan saja kalau KPK kan punya kewenangan," ujarnya.
Habiburokhman menambahkan bahwa keterlibatan KPK dalam mengawasi jalannya perkara ini sejatinya telah diinformasikan oleh Komisi III DPR RI sejak Sabtu (11/7).
Baginya, fungsi pengawasan yang dijalankan KPK sudah menjadi bagian dari mekanisme yang seharusnya.
"Kan sama saja, ya, kan? Jadi, KPK melakukan supervisi," tuturnya.
Sebelumnya, melalui kanal YouTube resminya pada Minggu (12/7), Mahfud MD menyoroti langkah Polri yang melimpahkan penanganan kasus ini ke Kejaksaan Agung.
Ia berpendapat perlu ada pelurusan mekanisme agar KPK bisa mengambil alih perkara tersebut guna menjaga integritas proses hukum.
Febrie Adriansyah sendiri diketahui telah menanggalkan jabatannya sebagai Jampidsus pada Sabtu (11/7) dini hari.
Di hari yang sama, status hukumnya naik menjadi tersangka setelah tim gabungan dari kepolisian melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait sejak tiga hari sebelumnya.
Meskipun penyidikan awal dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, kasus korupsi dan TPPU ini kemudian diserahkan kepada pihak Kejaksaan Agung.
Irjen Pol Totok Suharyanto selaku Kepala Kortastipidkor Polri menjelaskan bahwa langkah pelimpahan ini merupakan bentuk kerja sama antarlembaga dalam penegakan hukum.
Menanggapi pelimpahan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, Rudi Margono, memastikan pihaknya akan bekerja secara profesional.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung akan memproses perkara ini dengan tetap menghormati hak-hak tersangka melalui asas praduga tak bersalah. (ant/dpi)