news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi kekerasan atau pelecehan seksual.
Sumber :
  • dok.kolase tvOnenews.com / Gemini AI/antara-istimewa

Gadis di Cikarang Diduga Diperkosa Ayah Kandung dan Paman Selama 9 Tahun, Ibunya Malah Sebut 'Gapapa, Asal Tidak Hamil'

Seorang perempuan berinisial IA (21), warga Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi diduga menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandung dan 2 paman selama 9 tahun.
Selasa, 14 Juli 2026 - 07:52 WIB
Reporter:
Editor :

Bekasi, tvOnenews.com - Seorang perempuan berinisial IA (21), warga asal Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi diduga menjadi korban pemerkosaan berulang terjadi selama 9 tahun.

TRIGGER WARNING PEMERKOSAAN: Artikel ini mengandung konten eksplisit kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dapat memicu kondisi emosi dan mental pembaca. Kami menyarankan Anda tidak meneruskan membacanya jika mengalami kecemasan dan meminta bantuan profesional.

Gadis itu diduga diperkosa oleh ayah kandung berinisial MS dan kedua paman korban inisial W dan S selama sembilan tahun. Kasus pilu dialami IA diungkap melalui Instagram Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jawa Barat.

Tim Pelayanan Hukum LBH Apik Jawa Barat, Cut Bietty dan Jurung Radjagukguk melakukan pendampingan terhadap IA. Tujuannya untuk melaporkan dugaan pemerkosaan oleh ayah kandung dan kedua paman ke Polres Metro Bekasi pada 3 Juli 2026.

"Info pendampingan. Advokat Cut Bietty dan Jurung pada hari Senin, 3 Juli 2026 melakukan evakuasi mitra IA karena mengancam akan bunuh diri, kemudian mendampingi mitra melapor Polres Bekasi," tulis LBH Apik Jawa Barat dikutip, Selasa (14/7/2026).

Awal Mula Gadis di Cikarang Diperkosa Ayah Kandung dan Paman

Gadis asal Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi berinisial IA (22) saat melaporkan perbuatan kekerasan seksual oleh ayah kandung dan paman
Sumber :
  • Instagram/@lbhapikjabar

Cut Bietty menjelaskan kronologi awal peristiwa pilu ini. Berdasarkan pengakuan dari korban, IA telah menjadi korban tindakan kekerasan seksual sejak berusia 13 tahun pada 2017.

Ia menambahkan, perlakuan tersebut masih terus dialami oleh korban hingga saat ini. Tindakan dari ayah kandung dan pamannya terjadi ketika IA dalam posisi sendirian.

"Mulanya itu pada tahun 2017 saat korban masih berumur 13 tahun. Kala itu korban sering dipukuli oleh ibunya, sementara paman korban berinisial W sering membelanya," terang Bietty.

Lanjut Bietty, kebetulan W tinggal di sebuah kontrakan yang jaraknya tidak jauh dari rumah korban terletak di wilayah Jatiwangi. Hal ini membuat paman korban sering main ke sana.

"Pada Desember 2017, paman korban mengajak korban menonton video porno. Dari situ melakukan hal kayak di film itu dengan melakukan tak senonoh kepada kemaluan korban," jelasnya.

Korban kebetulan masih kecil sehingga tidak melakukan perlawanan. IA juga tidak mengadu kepada sang ibu dengan alasan teranncam dipukul berulang kali oleh ibunya.

Peristiwa ini berlanjut sampai 2019. Korban kembali mendapatkan aksi bejad dari terduga pelaku ketika berada di dalam kamar sambil main handphone.

"Pelaku ini tiba-tiba masuk ke kamar dan langsung menuju ke arah korban, kemudian membuka celana korban dan melakukan perbuatan bejadnya," katanya.

Ia yang masih anak-anak kembali tidak berdaya untuk melawan aksi tak senonoh itu. Ketakutan dan kebingungan hanya menyelimuti dirinya di tengah pelakuu melakukan tindakan kekerasan seksual.

Seiring berjalannya waktu, pelaku semakin bertambah. Hal ini bermula adanya dugaan bahwa mereka semakin sering mendekati dan memaksa berhubungan intim saat korban dalam kondisi sendirian.

Peran ibu menjadi sorotan utama. Korban yang sudah mengalami trauma berat takut menceritakan peristiwa pilu tersebut kepada ibunya.

Korban mengaku telah beberapa kali menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandung dan kerabatnya. Alih-alih dibela, sang ibu justru menganggap hal tersebut sudah biasa dan berkata, "tidak apa-apa, asal tidak hamil."

Korban terakhir kali mengalami peristiwa dugaan tindak kekerasan seksual pada Januari 2026. Aksi bejat para terduga pelaku membuat IA trauma berat dan berkali-kali mencoba bunuh diri dan meninggalkan sejumlah sayatan di lengan tangannya.

Tim Pelayanan Hukum LBH Apik Jawa Barat lainnya, Jurung Radjagukguk menynampaikan bahwa, pihaknya telah mendampingi korban untuk melaporkan perbuatan pelaku kepada Polres Metro Bekasi ter tanggal 3 Juli 2026.

Laporan Polisi telah teregister dengan Nomor STTLP/B/1458/VII/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.

"Kami dari tim pendampingan hukum telah melakukan evakuasi terhadap korban dari rumahnya karena korban sudah di tahap depresi, korban kerap kali melakukan percobaan bunuh diri mulai dari meminum larutan pembersih kaca, hingga sering melukai lengannya dengan beling (pecahan kaca), akibat tekanan trauma yang diterimanya, serta kami juga sudah mendampingi korban melapor ke polisi dan mendampingi utk visum et repertum," kata Jurung.

(hap)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:44
02:15
03:17
05:38
09:17
01:20

Viral