news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi makan bergizi gratis..
Sumber :
  • Istimewa

Kejagung Resmi Setop Pengumpulan Data Program MBG Oleh Seluruh Kejati di Indonesia, Ini Alasannya

Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia.
Selasa, 14 Juli 2026 - 07:54 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia.

Langkah itu diambil setelah penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola program tersebut berjalan dan telah menjerat sejumlah tersangka.

Penghentian itu tertuang dalam surat yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, pada Jumat, 10 Juli 2026. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan penerbitan surat tersebut.

“Benar surat itu dikeluarkan," tuturnya kepada wartawan, dikutip Selasa, 14 Juli 2026.

Menurut Anang, penghentian pengumpulan data dilakukan karena masa inventarisasi telah berakhir. Selain itu, kebijakan tersebut juga dimaksudkan agar kegiatan yang sebelumnya dilakukan tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya.

"Karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” katanya.

Ia menjelaskan, seluruh data yang telah dihimpun selama proses pengumpulan keterangan akan menjadi bagian dari bahan penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi yang kini tengah ditangani Kejagung.

”Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” ujar Anang.

Untuk diketahui, melalui surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026, Kejagung memerintahkan seluruh Kejaksaan Tinggi melakukan inventarisasi berbagai persoalan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Namun, melalui surat terbaru, seluruh kegiatan tersebut resmi dihentikan.

Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di lingkungan BGN.

Selain Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, penyidik juga menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai orang dekat Sony Sonjaya, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono (AM), serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.

Terbaru, ada seorang polisi aktif yakni Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan yang jadi tersangka. Sebelumnya dia menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN. 

Dalam perkara ini, penyidik menduga para tersangka melakukan berbagai penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk mendukung pelaksanaan Program MBG.

Foe peace simbolon

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:44
02:15
03:17
05:38
09:17
01:20

Viral