Kolonel Priyanto saat jalani sidang tuntutan.
Sumber :
  • dilmilti-jakarta.go.id

Kolonel Priyanto Terdakwa Pembunuh Sejoli Nagreg Divonis Hari Ini

Selasa, 7 Juni 2022 - 08:49 WIB

Jakarta - Kolonel Priyanto, terdakwa kasus dugaan pembunuhan sejoli Nagreg, Handi dan Salsabila, akan menjalani sidang vonis hari ini, Selasa (7/6/2022) pagi. 

Kolonel Priyanto akan dibacakan putusan atas kasus dugaan pembunuhan sejoli Nagreg di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur.

Di sidang sebelumnya, Selasa (24/5/2022), Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jaktim Brigjen Faridah Faisal mengatakan pembuktian kasus Kolonel Priyanto telah rampung. Namun majelis hakim meminta waktu untuk memusyawarahkan vonisnya.

Sebelumnya Kolonel Priyanto didakwa telah melakukan pembunuhan terhadap Handi dan Salsabila, sejoli asal Nagreg. Dia dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan berencana, penculikan, dan melarikan mayat untuk menyembunyikan kematian korban.

Oditur militer saat itu memohon Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan pidana terhadap penjara seumur hidup dan pemecatan Kolonel Priyanto dari militer. (act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:28
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
Viral