news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin..
Sumber :
  • Antara

DPR: Seharusnya PPPK Tidak Bisa Dirumahkan, Pemerintah Wajib Bayar Gaji ASN

Kabar mengenai ancaman pemberhentian atau dirumahkannya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akibat efisiensi anggaran memicu reaksi keras dari DPR RI. 
Selasa, 14 Juli 2026 - 20:42 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kabar mengenai ancaman pemberhentian atau dirumahkannya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akibat efisiensi anggaran memicu reaksi keras dari DPR RI. 

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menegaskan bahwa PPPK semestinya memiliki jaminan keamanan kerja yang stabil sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Seharusnya PPPK tidak bisa dirumahkan karena sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk membayar gaji PPPK selaku aparatur sipil negara,” tegas Khozin dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Selasa (14/7).

Menurut Khozin, jika pemerintah daerah (Pemda) merasa terbebani oleh anggaran, maka solusinya bukan memangkas jumlah pegawai, melainkan membenahi tata kelola keuangan sejak awal. 

Penambahan personel PPPK harusnya sudah diperhitungkan matang-matang sesuai kebutuhan riil dan kekuatan finansial daerah.

Khozin menyarankan agar Pemda lebih kreatif dalam melakukan penghematan tanpa harus mengorbankan nasib pegawai. 

“Bila memang keadaan fiskal daerah sulit, semestinya efisiensi diambil bukan dengan merumahkan PPPK, melainkan dengan memotong belanja operasional yang tidak penting dan bersifat seremonial,” ujarnya.

Beberapa pengeluaran yang dianggap bisa dipangkas antara lain adalah biaya seremonial, seminar, hingga biaya perjalanan dinas yang tidak mendesak. 

“Misalnya mengurangi perjalanan dinas dan seminar-seminar yang bisa ditunda lebih dulu, maupun menghapus agenda seremonial lainnya,” tambah Khozin.

Lebih lanjut, legislator yang membidangi otonomi daerah ini mendesak instansi terkait seperti KemenPAN-RB, BKN, dan Kemendagri untuk segera melakukan audit nasional secara menyeluruh terhadap formasi dan sistem pembiayaan PPPK. 

Audit ini penting untuk melihat pemetaan instansi, fungsi pelayanan, hingga keberlanjutan kontrak.

“Termasuk melihat kemampuan APBD membiayai pegawai sampai akhir masa perjanjian kerja,” jelasnya.

Khozin juga meminta agar pemerintah pusat tidak sembarangan menyetujui usulan formasi dari daerah tanpa adanya jaminan finansial jangka panjang. 

Ia menekankan bahwa setiap usulan formasi harus dibarengi dengan proyeksi belanja pegawai minimal lima tahun ke depan dan simulasi risiko fiskal.

“Pemerintah pusat tidak boleh menyetujui formasi hanya berdasarkan jumlah tenaga non-ASN yang perlu ditata tanpa memastikan keberlanjutan pembiayaannya,” ucap Khozin dengan nada tegas.

Ia mengingatkan bahwa reformasi birokrasi seharusnya melahirkan aparatur yang profesional, bukan justru membiarkan para pegawai hidup dalam bayang-bayang ketidakpastian. 

Menurutnya, status PPPK tidak boleh dijadikan variabel yang bisa diubah-ubah demi penyesuaian anggaran jangka pendek.

“Apabila pemerintah memutuskan pengangkatan maka harus tersedia kepastian mengenai sumber gaji, evaluasi kinerja, perpanjangan kontrak, dan jalur pengembangan kompetensi,” pungkas Khozin. (ant/dpi)

 
 
 
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:44
02:15
03:17
05:38
09:17
01:20

Viral