- Antara
Ketua KPK soal Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Terlalu Dini
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto mengatakan lembaganya masih mengawasi proses hukum kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Namun, sampai saat ini pihaknya tidak akan mengambil alih kasus tersebut untuk kemudian dilakukan penyidikan di KPK.
“Ya, saya kira terlalu dini ya, gitu. Kan masih berproses di Kejaksaan Agung, gitu, prosesnya sementara berjalan, koordinasi banyak lagi yang dilakukan, masalah pendalaman barang bukti, pendalaman dokumen, dan lain-lain. Baru proses awal. Jadi, menurut saya ya silakan berproses dululah,” kata Setyo di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (14/7).
Menurut Setyo, KPK bertugas melakukan supervisi atau pengawasan proses hukum yang sedang berlangsung di Kortas Tipidkor Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) Tugas supervisi ini sudah diminta langsung oleh Polri.
“Nanti kan pasti ada permintaan juga secara tertulis dan akan dibahas sesuai dengan SOP yang ada di KPK. Pimpinan menentukan untuk proses selanjutnya,” jelasnya.
Turut diketahui, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka kasus korupsi.
Selain Febrie, penyidik juga menetapkan Don Ritto (DR) sebagai tersangka. Don Ritto telah ditahan di Polda Metro Jaya sejak tanggal 10 Juli 2026.
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menjelaskan setelah penetapan tersangka terhadap keduanya penyidik kemudian melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Kortastipidkor telah menetapkan DR dan FA sebagai tersangka. Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya,” kata Yusuf kepada wartawan, Minggu (12/7).
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan mengatakan, Polri bukan melakukan pelimpahan berkas perkara P21 ke Kejagung. Melainkan, untuk dilanjutkan ditangani oleh penyidik Kejagung.
“Bukan dilimpahkan kok, dilimpahkan berkas lengkap, namanya P21. Tapi, diserahkan. Nah, jadi nanti yang melanjutkan itu Kejaksaan,” kata Hinca di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (13/7). (saa/dpi)