news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR dalam konferensi pers di Mapolda Jabar.
Sumber :
  • tvOneNews

31 Saksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Wanita di Bandung oleh Taufik Hidayat Diperiksa, Penyidikan Masih Berlangsung

Sebanyak 31 saksi diperiksa dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR yang diduga dilakukan oleh Taufik Hidayat.
Rabu, 15 Juli 2026 - 01:35 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 31 saksi diperiksa dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR yang diduga dilakukan oleh Taufik Hidayat.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan pemeriksaan puluhan saksi itu guna memperkuat proses pembuktian.

Hingga saat ini, sambung dia, penyidikan masih berlangsung. Oleh karenanya perkara ini belum dapat melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

“Saksi 31 orang itu banyak. Kami masih melakukan penyidikan dan meminta keterangan mereka,” ujarnya, Selasa (14/7/2026). 

Dia juga menyebut berkas perkara belum memasuki tahap pertama ke kejaksaan karena proses penyidikan masih berjalan.

“Belum. Belum ada kabar proses hukum Taufik Hidayat dan berkas tahap 1 diserahkan ke Kejati Jabar,” terangnya.

Hendra mengatakan seluruh rangkaian peristiwa masih terus didalami untuk memastikan kronologi secara utuh sebelum penyidik menyimpulkan unsur-unsur pidana dalam perkara tersebut.

Terpisah Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jabar Kombes Pol Rumi Untari memaparkan 21 adegan yang berlangsung di tiga lokasi utama yang menjadi tempat terjadinya penyekapan dan penganiayaan telah diperagakan.

Tiga lokasi tersebut dipilih karena menjadi titik sentral terjadinya tindak pidana yang dialami korban.

“Kita sudah sepakati bersama, yang kita rekonstruksikan adalah tiga TKP, TKP 3, 5 dan 6. Karena tiga TKP itulah yang menjadi sentral poin penting terjadinya penganiayaan dan penyekapan,” ujar Rumi.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Taufik Hidayat mengakui perbuatannya.

Dia mengaku menganiaya korban menggunakan tangan kosong maupun berbagai benda seperti helm, kaki meja berbahan besi hingga senjata tajam berupa golok. (ant/nsi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:44
02:15
03:17
05:38
09:17
01:20

Viral