- ANTARA
Bupati Gowa Tinggalkan Sidang Saat Pansus Hak Angket DPRD, Ini yang Dikatakan Pengacara
"Forum ini adalah forum resmi negara yang seharusnya dijadikan tempat oleh bupati untuk melakukan klarifikasi bahwa apa yang dituduhkan selama ini tidak benar. Tetapi itu tidak dilakukan dan malah memilih keluar begitu saja tanpa izin dari pimpinan sidang padahal ini forum resmi negara," kata Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa Muhammad Kasim Sila.
Ia menyatakan pihaknya akan kembali melakukan konsolidasi untuk menghasilkan kesimpulan akan hasil kerja tim Pansus hak angket DPRD.
Namun, DPRD tidak berniat kembali memanggil Bupati Gowa selaku terperiksa dengan alasan bahwa pemanggilan tersebut telah berkali kali dilakukan dan telah melewati ambang batas.
Sebelumnya, Sitti Husniah Talenrang menjadi terperiksa oleh tim Pansus Hak Angket DPRD atas tiga kasus, yakni dugaan amoral bersama salah satu konsultan politiknya, pencabutan sepihak beasiswa program doktoral salah satu mahasiswi serta kasus korupsi seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar.(ant)