- Luthfia Miranda Putri-Antara
Peneror Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Terlilit Utang Pinjol hingga Bank Keliling, Warga Resah Banyak Debt Collector Berdatangan
Jakarta, tvOnenews.com - Peneror bom di SDN Srengseng Sawah 15 disebut-sebut terjerat pinjaman online (pinjol).
Hal ini diungkap Ketua RT 03/RW 04, Gang Kidan, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan Anton Sianipar.
Selain pinjol, Anton menyebut peneror berinisial MY itu terlilit utang dari koperasi hingga bank keliling.
"Ada laporan ke JAKI terkait maraknya pinjol di lingkungan RT saya. Dari pihak kelurahan menegur saya untuk memberantas itu. Sebenarnya setelah kejadian ini kita telusuri ternyata yang melakukan laporan JAKI terkait pinjol dia sendiri. Karena dia banyak terjerat pinjol,” ungkapnya, Rabu (15/7/2026).
- Antara
Tidak ada yang tahu pasti berapa besaran pinjaman MY. Akan tetapi, pelaku kerap didatangi penagih utang.
Anton menyebut kondisi tersebut membuat warga sekitar merasa resah lantaran banyak penagih utang atau debt collector yang mendatangi lingkungan sekitar rumah.
"Saya sebagai RT mengawasi setiap keseharian warga saya. Yang saya tahu ya dia ada masalah dari sisi keuangan,” terangnya.
Anton menyebut MY tidak punya pekerjaan tetap sehingga tidak memiliki penghasilan untuk diberikan ke keluarga.
"Pelaku ini tidak punya pekerjaan tetap. Cuma terkadang ikut orang tuanya sebagai jasa servis AC. Kadang-kadang ikut orang tuanya untuk ikut bantu-bantu servis AC, cuci AC," ujarnya.
Kasus Teror di SDN Srengseng Sawah 15
MY mengirimkan pesan WhatsApp berisikan teror ke guru dan staf TU SDN Srengseng Sawah 15 pada Senin (13/7/2026) pagi yang bertepatan dengan hari pertama MPLS.
Isi pesan WhatsApp tersebut, yakni peneror mengancam akan meledakkan bom ke 11 titik sekolah dan meminta pihak sekolah tidak melapor ke polisi.
Meski begitu, pihak sekolah tetap melaporkannya. Pihak kepolisian pun datang untuk melakukan penyisiran dan menemukan pelaku. Di sisi lain, kegiatan MPLS dibubarkan.
Polisi akhirnya menyatakan kondisi sekolah aman dan pelaku ditangkap pada siang harinya.
MY dikenakan Pasal 601 KUHP terkait ancaman teror. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, MY melakukan aksinya karena iseng. Meski demikian, hal tersebut masih didalami lebih lanjut. (ant/nsi)