news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kiri) menyampaikan konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026)..
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr

Kejagung Lakukan Revisi, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Berstatus Tersangka Dugaan Korupsi-TPPU

Kejaksaan Agung (Kejagung) meralat soal status Febrie Adriansyah dalam terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kamis, 16 Juli 2026 - 05:13 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) meralat soal status Febrie Adriansyah dalam terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengungkapkan, status FA dalam sprindik tersebut masih tersangka.

“Sprindik tersebutmenegaskan status FA masih tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh penyidik Kortas Tipikor Polri,” ucap Anang, kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Kemudian Anang menerangkan, pasca diterbitkannya sprindik oleh Kejagung, maka kegiatan ataupun tindakan yang bersifat pro-justicia sudah beralih kepada Penyidik Kejaksaan Agung.

”Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan Penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tiga perkara kasus korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Krakatau Steel, PLTU PLN mengenai kasus black out, dan ASABRI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menyebutkan status Febrie Adriansyah dan Don Ritto masih sebagai saksi.

“Ya (saksi), diantaranya disebut oknum di salah satu perkara,” kata Anang, kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Namun, Anang menyebutkan bahwa status tersangka yang telah ditetapkan oleh Polri sebelumnya, tidak gugur.

“Tidak gugur, tapi kan kita Sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu kita pelajari semua,” ucapnya.

Sementara itu, Anang menerangkan, saat ini pihaknya terlebih dahulu akan mempelajari perkara tersebut berdasarkan barang bukti dan dokumen yang diterima.

“(Status tersangka tetap berlanjut atau tunggu penetapan ulang) Nah ini kan kita menunggu, tentunya kan ini Sprindik, kita sudah menerbitkan Sprindik. Tersangka itu kan dikeluarkan dari sana ya. Nah tentunya kita pelajari, nanti penyidik ini kita buka, kita pelajari dulu berdasarkan barang-barang bukti yang ada, juga sambil berlanjut ini termasuk ini yang baru kita terima kan dokumen-dokumen dan barang bukti, nanti juga tersangka kita terima,” jelasnya.(ars/raa)

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:49
03:05
07:40
01:05
01:47
01:58

Viral