news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

ILUSTRASI - Kekerasan anak.
Sumber :
  • tvOnenews.com

Ayah di Bekasi Tak Tahu Anaknya Dianiaya Ibu Tiri, Polisi: Menaruh Kepercayaan ke Istrinya

Polisi mengungkap fakta baru dibalik insiden penganiayaan terhadap balita perempuan berinisial QSH (4) oleh ibu tirinya sendiri berinisial DM (19) di Kabupaten Bekasi.
Kamis, 16 Juli 2026 - 12:45 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik insiden penganiayaan terhadap balita perempuan berinisial QSH (4) oleh ibu tirinya sendiri berinisial DM (19) di Kabupaten Bekasi.   

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra menuturkan ayah korban ternyata awalnya tidak mengetahui soal anaknya dianiaya. 

Ayah korban tahu anaknya dianiaya usai terjatuh di kamar mandi dan dilihat tubuhnya penuh dengan luka lebam. 

“(Ayah korban) enggak tahu. Jadi ketahuannya itu pas pada waktu si anaknya tiba-tiba jatuh di kamar mandi kemudian dibawa ke rumah sakit. Dilihat semua sudah biru-biru badannya,” ujar Jerico, kepada wartawan, Kamis (16/7/2026). 

Jerico mengatakan bahwa ayah korban selama ini telah percaya penuh kepada istrinya sehingga tak menyangka saat ditinggal kerja anaknya ternyata dianiaya istrinya.

“(Ayah korban) kerja, kerja cuma kan tidak pernah, dia percaya dengan istrinya itu,” ungkap Jerico.

Untuk diketahui, QSH menjadi korban penganiayaan oleh ibu tirinya meninggal dunia usai menjalani perawatan di rumah sakit.

“Iya (korban) meninggal tadi malam Rabu (16/7/2026),” kata Jerico.

Jerico mengungkapkan saat ini pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk dilakukan autopsi.

“Kira masih koordinasi sama keluarga. Rencana mau kita autopsi memang cuma menunggu pihak keluarga juga,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 354 KUHP soal penganiayaan berat dan mengakibatkan kematian diancam pidana penjara paling lama 10 tahun.

“Tapi untuk penerapan pasalnya tetap kita kenakan untuk penganiayaan berat mengakibatkan meninggal,” ucap Jerico. (ars/nsi)

 
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:45
05:01
02:22
01:35
07:49
03:05

Viral