Sumber :
- ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr
Pelimpahan Kasus Jampidsus ke Kejaksaan, Digugat ke Pengadilan
Dalam permohonannya, LP3HI mempersoalkan langkah Kortastipidkor Polri yang disebut telah lebih dulu melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU.
Jumat, 17 Juli 2026 - 13:34 WIB
Sebelumnya, Kortastipidkor memutuskan melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk penguatan sinergi dalam penegakan hukum.
Pelimpahan perkara dilakukan setelah penyidik menetapkan Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta berinisial Don Ritto sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan. (Foe Peace Simbolon)